Mamuju (Humas Kanwil) — Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS), Muhammad Dinar Faisal, memberikan arahan strategis dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui video konferensi. Kegiatan ini dihadiri oleh Katim PAI Dasar serta Admin Kabupaten se-Sulawesi Barat. (Jumat, 22/05/2026)
Dalam arahannya, Kabid PAPKIS mengupas tuntas mulai dari regulasi birokrasi pembayaran, solusi atas potensi defisit anggaran nasional, hingga pengetatan verifikasi syarat administrasi guru sertifikasi di lapangan.
Dalam penjelasannya terkait regulasi terbaru, Muhammad Dinar Faisal menyampaikan bahwa eksekusi pencairan TPG bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu kini dialihkan ke tingkat kabupaten melalui kebijakan penyatuan sistem pembayaran satu pintu di sekretariat, meskipun jalur penganggarannya tetap berbeda. Sementara itu, untuk guru Non-PNS (Honorer) tetap dikelola melalui mekanisme terpusat di Direktorat PAI dengan basis data by name by address di setiap unit Eselon I.
Beliau tidak menampik adanya tantangan pembiayaan TPG secara nasional pada tahun ini. Anggaran eksisting untuk PNS di seluruh Indonesia diprediksi hanya mencukupi hingga bulan depan, sedangkan untuk Non-PNS diperkirakan bertahan hingga Agustus atau September 2026. Kendati demikian, pihak jajaran wilayah bergerak cepat berkoordinasi dengan pusat.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Direktur PAI, Pak Munir. Pihak Direktorat bersama tim perencana telah melakukan langkah-langkah konkret dan antisipasi kekurangan anggaran di setiap kabupaten. Dari hasil pertemuan Ketua Tim PAI Dasar di Bekasi kemarin, alhamdulillah sudah ada gambaran jelas bahwa Anggaran Belanja Tambahan (ABT) siap digulirkan," ungkap Muhammad Dinar Faisal.
Salah satu poin paling krusial yang ditekankan Kabid PAPKIS adalah mengenai standar minimal 24 jam tatap muka bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Beliau menginstruksikan para operator untuk tidak meloloskan begitu saja guru sertifikasi yang jam mengajarnya berada pas di angka minimal 24 jam tanpa memiliki "deposit" atau cadangan jam.
Berdasarkan pengalaman terdahulu saat dirinya bertugas di Bidang Madrasah, kondisi jam yang mepet ini sangat rawan menjadi temuan Inspektorat dan berujung pada tuntutan pengembalian uang tunjangan ke kas negara.
"Jangan gunakan standar pas 24 jam itu sebagai acuan mutlak di laporan tanpa melihat realitas. Guru kita manusia biasa; dalam sebulan pasti ada potensi terlambat beberapa menit, izin urusan keluarga, atau sakit. Jika dikalkulasi secara ketat oleh Inspektorat, terlambat 5 menit saja sudah membuat akumulasi jamnya tidak cukup 24 jam. Karena itu, bangun persepsi agar mereka disarankan memiliki standar aman 28 hingga 30 jam 30 menit sebagai cadangan," tegasnya.
Kabid PAPKIS juga meminta para operator data bersama Kepala Seksi (Kasi) di tingkat daerah untuk sesekali turun langsung ke sekolah guna memverifikasi keabsahan jumlah Rombongan Belajar (Rombel). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya manipulasi pemenuhan jam melalui tugas tambahan fiktif.
Secara khusus, beliau menyoroti hasil analisanya terhadap fenomena pasca-kegiatan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Ditemukan adanya oknum GPAI yang rombelnya tidak cukup, lalu berinisiatif mengikuti diklat pengelola perpustakaan atau laboratorium agar mendapatkan sertifikat kompetensi demi mencukupi kekurangan jam kerja.
"Pertanyaannya, setelah mereka lulus diklat dan memegang sertifikat laboran atau pustakawan, apakah sarana laboratorium PAI dan perpustakaannya benar-benar ada secara fisik di sekolah tersebut? Faktanya banyak yang tidak ada, tapi jamnya tertulis cukup. Hal-hal seperti ini yang harus diperiksa dengan nyata di lapangan," kata Kabid PAPKIS.
Guna mewujudkan tata kelola pencairan TPG yang Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Guna, Bidang PAPKIS mewajibkan tim verifikator di masing-masing wilayah untuk menyusun checklist kriteria persyaratan laporan eviden (bukti kinerja) serta menetapkan batas waktu pengumpulan yang seragam dan disiplin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan selaku pengelola pastikan bahwa kita mempunyai SOP pencairan. Selama ini guru-guru memasukkan dokumen atau evidennya laporan pelaksanaan kewajibannya ke aplikasi SIAGA sebagai bukti bahwa mereka melaksanakan tugas dan berhak mendapatkan sertifikasi.
Tentu ada ceklist di masing-masing daerah ataupun ditingkat diwilayah dimana para verifikator itu punya kriteria persyaratan yang ada.
“Buatkan SOP nya tanggal berapa itu harus masuk laporannya berapa hari ini proses dan berapa hari juga diajukan sehingga dapat dipastikan bahwa cairnya tanggal sekian. kalau misalnya ada bulan berjalan 30 hari atau 31 akan kita bisa bisa tetapkan tanggal 01-02 sudah pemasukan laporan dan harus masuk tanggal 2 itu paling lambat sampai jam 00:00. Lewat dari itu, maka kita tidak mencairkannya pada bulan lagi itu nanti pada bulan berikutnya dia ini daripada mengganggu yang lain,” ungkapnya.
Melalui rakor daring ini, Muhammad Dinar Faisal berharap seluruh operator dan pengelola memiliki satu kesatuan persepsi demi menjaga integritas, transparansi, dan kelancaran hak-hak para guru agama di Sulawesi Barat.