Pelatihan Tribunal KAMS di Mamuju, Wujudkan Pelayanan Gereja yang Transparan dan Akuntabel

Pelatihan Tribunal KAMS di Mamuju

Kevikepan Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pelatihan aplikasi Tribunal KAMS yang berlangsung di Basement Paroki St. Maria Mamuju pada Kamis (15/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh para pastor se-Sulawesi Barat di bawah pimpinan Vikep Sulawesi Barat, P. Oc. Sam Bureny, Pr.
Selain para pastor paroki dan para pastor vikaris, kegiatan ini juga diikuti oleh sekretaris paroki, pengurus TKPK Kevikepan Sulawesi Barat, serta praktisi pelayanan paroki. Turut hadir dalam kegiatan ini Pembimas Katolik Sulawesi Barat, Petrus Tandilodang. Peserta berjumlah 50 orang.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber utama, P. I Made Markus Suma, Pr bersama empat orang tim dari Makassar. Dalam sesi pemaparan materi, P. Made memberikan penjelasan mendalam mengenai perkawinan dalam Gereja Katolik yang didasarkan pada Kitab Suci dan Kitab Hukum Kanonik. Materi ini menjadi dasar penting dalam memahami penanganan perkara perkawinan secara gerejawi.

Selanjutnya, Bpk. Rivan Fransiscus Tandiari dan Devri Alexandro Fily Rumate memberikan pelatihan teknis terkait penggunaan aplikasi Tribunal KAMS, khususnya dalam proses penginputan kasus-kasus perkawinan yang terjadi di paroki-paroki. Peserta dibimbing secara langsung agar mampu mengoperasikan aplikasi secara efektif dan sesuai prosedur.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 17.00 WITA ini diawali dengan sambutan pembukaan oleh P. Oc. Sam Bureny, Pr, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta serta apresiasi dan terima kasih kepada P. Made bersama tim yang telah berkenan meluangkan waktu untuk memberikan pelatihan. Disebutkan pula bahwa pelatihan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa kevikepan lain seperti Sulawesi Tenggara, Luwu, Toraja, dan terakhir di Makassar.

Para peserta tampak sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, terlihat dari keaktifan dalam sesi diskusi maupun praktik penggunaan aplikasi.

Pelatihan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas pelayanan Gereja, khususnya dalam bidang tribunal yang berkaitan dengan penanganan perkara perkawinan umat. Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Tribunal KAMS diharapkan dapat membantu proses administrasi dan penanganan kasus menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Lebih dari sekadar peningkatan keterampilan teknis, kegiatan ini juga mengingatkan kembali bahwa pelayanan tribunal bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga menyangkut pendampingan pastoral yang penuh kepekaan, keadilan, dan kasih. Dengan bekal pemahaman yang semakin baik, para pelayan Gereja diharapkan mampu menghadirkan wajah Gereja yang lebih responsif dan solutif bagi umat yang menghadapi persoalan perkawinan.

 

Kontributor : Antkn Ranteallo


Wilayah LAINNYA