Menjaga Fokus Belajar dan Tumbuh Kembang Anak, Kemenag Sulbar Perkuat Pembatasan Gawai di Madrasah

Dialog Interaktif Halo Sulbar di RRI, Rabu (30/9/2026)

Mamuju (Kemenag Sulbar) — Kesempatan untuk menyimak pelajaran dengan utuh, berbincang dengan teman, dan membangun kedekatan dengan guru menjadi kebutuhan penting anak di tengah keseharian yang semakin lekat dengan layar. Kebutuhan inilah yang hendak dijaga melalui pembatasan penggunaan gawai di lingkungan madrasah.

Dalam Dialog Interaktif Halo Sulbar di RRI, Rabu (30/9/2026), Ketua Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Adhar, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan gawai diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman,” ujar Adhar saat menjelaskan salah satu tujuan kebijakan tersebut.

Penguatan lingkungan belajar ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama untuk mewujudkan pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi. Dalam konteks pembatasan gawai, manfaatnya diharapkan hadir dalam keseharian peserta didik: perhatian yang lebih terjaga saat belajar, interaksi sosial yang lebih baik, serta pendampingan ketika mengakses ruang digital.

Adhar menyampaikan, sebelum terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, sejumlah madrasah di Sulawesi Barat telah menjalankan pengaturan serupa. Menurutnya, sebanyak 10 dari 17 madrasah negeri sudah menerapkan pembatasan gawai saat proses pembelajaran.

Pengalaman tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat penerapan kebijakan secara lebih luas. Adhar menilai, penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat menyita perhatian peserta didik, mengurangi waktu belajar, dan merenggangkan komunikasi antarteman. Risiko perundungan di media sosial serta akses terhadap konten yang tidak sesuai usia juga menjadi perhatian.

Meski demikian, pemanfaatan teknologi tetap mendapat ruang. Adhar menjelaskan bahwa gawai dapat digunakan ketika kegiatan pembelajaran membutuhkan akses internet. Penggunaannya perlu diarahkan agar benar-benar membantu peserta didik memahami materi.

Ketentuan nasional juga memberikan pengecualian penggunaan gawai atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Bagi guru dan tenaga kependidikan, pembatasan berlaku terhadap penggunaan yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Karena itu, keteladanan guru menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Adhar menekankan bahwa pendidik perlu lebih dahulu membangun kebiasaan yang ingin ditanamkan kepada murid.

“Tentu guru harus lebih awal untuk menerapkan aturan ini pada individu atau dirinya,” katanya.

Untuk mendukung penerapan di madrasah, Adhar menjelaskan perlunya penyediaan loker atau tempat penyimpanan gawai. Kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua juga perlu difasilitasi melalui kanal resmi madrasah. Dengan cara ini, pembatasan penggunaan perangkat tetap memperhatikan kebutuhan keluarga untuk menghubungi anak dalam keadaan darurat.

Pendekatan yang ramah terhadap peserta didik turut menjadi perhatian dalam penanganan pelanggaran. Menurut Adhar, sanksi perlu bersifat mendidik, tanpa kekerasan fisik maupun intimidasi. Bentuk penerapannya dapat dirumuskan bersama dan dimasukkan ke dalam tata tertib madrasah.

Upaya tersebut membutuhkan kesinambungan hingga ke rumah. Adhar mengingatkan bahwa kebiasaan baik yang dibangun selama pembelajaran akan sulit dipertahankan apabila penggunaan gawai di lingkungan keluarga tidak mendapat pendampingan.

Ia menjelaskan pentingnya orang tua mengawasi aktivitas digital anak, mengatur pemakaian gawai paling lama dua jam sehari di luar kebutuhan belajar, serta mengarahkan penggunaannya di ruang keluarga agar lebih mudah didampingi. Orang tua juga perlu memahami fitur keamanan perangkat dan membangun percakapan yang terbuka mengenai risiko penggunaan internet.

Keteladanan di rumah sama pentingnya. Adhar mengingatkan agar orang tua memperhatikan kebiasaan mereka sendiri dalam menggunakan gawai, karena perilaku tersebut dapat diikuti oleh anak.

Kanwil Kemenag Sulawesi Barat, lanjutnya, telah menindaklanjuti surat edaran melalui penyampaian kepada jajaran Kementerian Agama kabupaten. Sosialisasi akan diperkuat dengan melibatkan pengelola pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid.

Melalui kerja bersama tersebut, Adhar berharap pembatasan gawai dapat membantu mewujudkan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman, tempat anak memperoleh perhatian, membangun hubungan sosial, dan tumbuh secara optimal.


Wilayah LAINNYA