Manokwari (Humas Kanwil Kemenag Sulbar) — Musyawarah Nasional (Munas) Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) yang berlangsung dalam rangkaian Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Kamis (25/6/2026), menjadi momentum strategis untuk memperkuat arah pengembangan Pesparawi sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan umat Kristen di Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat turut berpartisipasi dalam forum tersebut melalui Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Kanwil Kemenag Sulbar, Ayub, bersama para delegasi Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dari 38 provinsi se-Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Jeane Marie Tulung, menegaskan bahwa Munas LPPN tidak boleh dipandang sebagai agenda rutin organisasi semata, melainkan forum strategis yang menentukan arah pengembangan LPPN dan LPPD dalam menjalankan misi pelayanan, persaudaraan, dan kebersamaan bagi umat Kristen di Indonesia.
“Musyawarah Nasional ini bukan sekadar memenuhi agenda organisasi. Forum ini merupakan wadah strategis untuk melahirkan berbagai keputusan penting yang akan menentukan arah dan masa depan LPPN serta LPPD sebagai pengemban misi pelayanan, persaudaraan, dan kebersamaan bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Kristen,” tegas Jeane.
Ia menekankan bahwa program dan kebijakan yang dirumuskan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat pembinaan umat, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta mendorong tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Salah satu keputusan penting yang ditetapkan dalam Munas LPPN Tahun 2026 adalah penunjukan Palu sebagai tuan rumah Pesparawi Nasional XV Tahun 2029. Penetapan tersebut menjadi bentuk kepercayaan kepada Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyelenggarakan ajang pembinaan seni budaya keagamaan umat Kristen terbesar di Indonesia.
Melalui Munas LPPN Tahun 2026, semangat pelayanan, persaudaraan, dan kebersamaan yang menjadi ruh Pesparawi diharapkan semakin kokoh, sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam memperkuat moderasi beragama, menjaga kerukunan umat, dan meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia.