Kanwil Kemenag Sulbar Sosialisasikan Juknis Pembelajaran Ramadan 2026, Madrasah Diminta Pedomani Aturan

Kanwil Kemenag Sulbar Sosialisasikan Juknis Pembelajaran Ramadan 2026, Madrasah Diminta Pedomani Aturan

Mamuju – Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026 melalui zoom meeting, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulbar, H. Misbahuddin, dan dihadiri Ketua Tim Kerja Kurikulum dan Kesiswaan H. Muhammad Hamsul, Ketua Tim Kerja Guru H. Adhar, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) kabupaten se-Sulawesi Barat, serta para Kepala RA, MI, MTsN, dan MA se-Sulbar.

Dalam arahannya, H. Misbahuddin menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh petunjuk teknis yang telah dibagikan sebelum mengajukan pertanyaan.

“Saya harapkan agar juknis ini ditelaah dan dibaca dengan baik sebelum bertanya, karena petunjuk teknis yang telah dibagikan sudah sangat lengkap dan rinci,” tegasnya dalam pertemuan daring tersebut.

Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026 pada 13 Februari 2026. 

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian pembelajaran selama Ramadan bertujuan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan. Selain itu, dilakukan penyesuaian beban belajar dan jadwal aktivitas akademik agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan nilai-nilai ibadah.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulbar meminta seluruh Kepala Seksi Penmad kabupaten/kota agar segera menyampaikan informasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembelajaran Ramadan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah sesuai kewenangannya.

“Seluruh madrasah di wilayah Sulawesi Barat agar berpedoman pada Surat Edaran Bersama dan Juknis Pembelajaran Ramadan Tahun 2026 dalam mengatur jadwal dan aktivitas pembelajaran,” ujarnya.

Adapun dasar hukum kebijakan ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya, serta sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan madrasah dan penguatan pendidikan karakter.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan madrasah di Sulawesi Barat dapat melaksanakan pembelajaran pada bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M secara tertib, terarah, dan tetap mengedepankan kualitas proses pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan.


Wilayah LAINNYA