Kabid. PAPKIS: Seleksi Lanjutan Ini Sesuai Standar Nasional MQK

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Syamsul

Polman (Humas Kanwil)— Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Syamsul, memberikan arahan pada rapat Dewan Hakim Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang digelar sebagai bagian dari seleksi lanjutan menuju MQK Nasional 2025. (Jumat, 08/08/2025)

Dalam arahannya, H. Syamsul menjelaskan bahwa seleksi lanjutan ini merupakan tahap kedua setelah seleksi awal melalui sistem Computer Based Test (CBT) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dari hasil CBT tersebut, pusat telah merilis 10 besar peserta terbaik. Namun, berdasarkan evaluasi, tahap CBT belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan santri secara menyeluruh.

"Ini disebut seleksi lanjutan karena seleksi awal sudah kita laksanakan melalui CBT. Sebenarnya, saat rapat di beberapa tempat termasuk di Sengkang dua minggu lalu, ada wacana untuk langsung menunjuk peringkat satu. Tetapi, bu Yusi selaku penanggung jawab teknis menyampaikan bahwa CBT ini tidak bisa menjadi indikator mutlak kemampuan santri dalam membaca. CBT itu pilihan ganda, kadang faktor keberuntungan bisa mempengaruhi hasil,” jelas H. Syamsul.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan di beberapa pesantren, ditemukan fakta bahwa banyak santri andalan justru berada di peringkat bawah hasil CBT. Oleh karena itu, pada seleksi lanjutan ini, penilaian dilakukan mulai dari nol, dengan fokus pada kemampuan nyata santri dalam membaca (qira’ah), menerjemah (tarjamah), dan menganalisis (tahlil) kitab kuning.

"Seleksi ini benar-benar dimulai dari nol untuk memperlihatkan siapa santri yang mampu membaca, menerjemah, dan menganalisis sesuai standar nasional, termasuk dalam hal pengaturan waktu,” tegasnya.

H. Syamsul juga menjelaskan bahwa dalam satu marhalah atau sesi lomba, setiap peserta akan dinilai oleh tiga dewan hakim yang masing-masing memiliki tugas penilaian berbeda: satu menilai qira’ah, satu menilai tarjamah, dan satu menilai tahlil. Metode ini, menurutnya, akan menghasilkan penilaian yang lebih objektif dan proporsional sesuai standar nasional MQK.

Rapat dewan hakim ini menjadi langkah strategis memastikan proses seleksi lanjutan berlangsung transparan, profesional, dan menghasilkan wakil terbaik Sulawesi Barat untuk berlaga di tingkat nasional.


Wilayah LAINNYA