Dari Program ke Jejak: Jalan Bertapak Kemenag Berdampak

Oleh : Hamzah Durisa (Analis Kebijakan pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu)

Kementerian Agama hari ini tidak lagi cukup hanya hadir sebagai institusi administratif yang mengelola urusan keagamaan. Ia dituntut menjadi institusi yang berdampak, yang jejak langkahnya terasa nyata di tengah kehidupan masyarakat. Inilah semangat besar yang dibawa melalui program Asta Protas—delapan program prioritas yang dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan zaman sekaligus kontribusi nyata terhadap agenda pembangunan nasional.

Di balik istilah “berdampak”, tersimpan makna yang dalam: kebijakan tidak berhenti pada dokumen, program tidak berhenti pada seremonial, dan kegiatan tidak berhenti pada laporan. Semua harus berujung pada perubahan nyata. Di sinilah muncul konsep “jalan yang bertapak”—sebuah metafora bahwa setiap langkah Kementerian Agama harus berpijak kuat di realitas masyarakat, menyentuh kebutuhan riil umat, dan memberi solusi yang dirasakan langsung.Ada jejak yang ditinggalkan.

Arah Baru Kemenag Berdampak

Asta Protas bukan sekadar daftar program, melainkan arah kebijakan yang mengikat seluruh satuan kerja Kementerian Agama dari pusat hingga daerah. Delapan program tersebut meliputi: Kerukunan dan cinta kemanusiaan, penguatan ekoteologi, layanan keagamaan berdampak , pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi, pemberdayaan pesantren , pemberdayaan ekonomi umat, sukses penyelenggaraan haji (sebelum Kemenhaj terbentuk)  dan digitalisasi tata kelola.

Delapan pilar ini menjadi fondasi transformasi Kementerian Agama menuju institusi yang adaptif, responsif, dan progresif. Program ini juga dirancang untuk berkontribusi pada agenda besar nasional seperti Asta Cita dan program prioritas pemerintah periode 2025–2029. Namun, kekuatan Asta Protas tidak hanya terletak pada konsepnya, melainkan pada bagaimana ia “dibumikan” atau diterjemahkan menjadi program nyata di tingkat wilayah, termasuk di Sulawesi Barat dan enam kabupaten di dalamnya.

Di Sulawesi Barat, Kementerian Agama memiliki karakteristik sosial dan kultural yang khas. Nilai-nilai lokal seperti kebersamaan, religiusitas, dan kearifan tradisional menjadi modal sosial yang sangat kuat. Oleh karena itu, implementasi Asta Protas tidak bisa bersifat seragam, melainkan harus kontekstual. “Jalan yang bertapak” di sini berarti program-program Kemenag harus menyatu dengan denyut kehidupan masyarakat Sulawesi Barat. Misalnya dalam penguatan kerukunan, pendekatan tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui budaya lokal seperti musyawarah adat dan kearifan Mandar, Bugis, Jawa, Bali dan etnis lainnya yang menjunjung tinggi harmoni sosial.

Dalam konteks ini, Penyuluh Agama menjadi garda terdepan. Mereka bukan sekadar penyampai pesan keagamaan, tetapi agen perubahan sosial yang menghidupkan nilai-nilai moderasi beragama. Program kerukunan tidak lagi berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan dalam praktik nyata: dialog lintas agama, pembinaan keluarga maslahat, hingga deteksi dini potensi konflik.

Ekoteologi: Spiritualitas yang Menyentuh Alam

Salah satu program yang sangat relevan dengan kondisi Sulawesi Barat adalah penguatan ekoteologi. Wilayah ini kaya akan sumber daya alam, namun juga rentan terhadap kerusakan lingkungan. Melalui pendekatan ekoteologi, Kementerian Agama mengajak masyarakat untuk melihat alam sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual. Penanaman pohon, gerakan wakaf lingkungan, hingga integrasi nilai-nilai pelestarian alam dalam tradisi masyarakat Sulawesi Barat dalam pendidikan agama menjadi langkah konkret yang sudah mulai dilakukan di berbagai daerah.

Di Sulawesi Barat, pendekatan ini bisa diperkaya dengan kearifan lokal masyarakat pesisir dan pegunungan. Masyarakat yang mendiami wilayah Pitu Ba’bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu. yang sejak lama hidup selaras dengan alam. Di sinilah “jalan bertapak” menemukan maknanya—agama tidak hanya diajarkan di ruang ibadah, tetapi juga dipraktikkan dalam cara manusia memperlakukan lingkungan. Dari pesisir hingga pegunungan. Dari hulu sampai ke hilir.

Sebagai contoh, tradisi pemali atau ussul yang hidup dalam masyarakat Mandar Sulawesi Barat bukan sekadar larangan tanpa makna, melainkan bentuk kearifan lokal yang menyimpan pesan ekologis yang dalam. Di balik ungkapan-ungkapan larangan seperti tidak menebang pohon tertentu, tidak merusak sumber mata air, atau tidak mengambil hasil alam secara berlebihan, tersimpan kesadaran kolektif untuk menjaga keseimbangan alam. Dalam perspektif ekoteologi, nilai-nilai ini sejalan dengan ajaran bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk merawat ciptaan Tuhan. Tradisi pemali menjadi jembatan antara iman dan tindakan, antara keyakinan dan praktik nyata dalam menjaga lingkungan. Ia membentuk etika ekologis yang tidak selalu hadir dalam bentuk doktrin formal, tetapi hidup dalam keseharian masyarakat sebagai kebiasaan yang diwariskan turun-temurun. Dengan demikian, menghidupkan kembali nilai-nilai pemali atau ussul bukan berarti kembali pada masa lalu, melainkan menguatkan fondasi spiritual dalam menghadapi krisis lingkungan masa kini.

Pendidikan, Digitalisasi dan Tantangan Zaman

Kementerian Agama juga didorong untuk menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Layanan keagamaan tidak boleh bersifat birokratis semata, tetapi harus inklusif, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan umat.  Di Sulawesi Barat, ini dapat diwujudkan melalui penguatan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang ramah, peningkatan kualitas bimbingan perkawinan, serta penyediaan layanan keagamaan di wilayah terpencil. Kemenag harus hadir di desa-desa, di pesisir, di pegunungan—bukan menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi mendekat kepada mereka. Inilah bentuk nyata dari “jalan yang bertapak”.

Asta Protas juga menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Pendidikan agama harus unggul, tetapi juga ramah dan terintegrasi dengan perkembangan zaman. Madrasah dan pesantren di Sulawesi Barat memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan sosial. Program pemberdayaan pesantren, misalnya, tidak hanya berfokus pada pendidikan, tetapi juga pada kemandirian ekonomi dan penguatan kapasitas kelembagaan.  Dengan demikian, pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat.

Kementerian Agama juga didorong untuk masuk dalam ranah ekonomi umat. Penguatan zakat, wakaf produktif, serta pemberdayaan UMKM berbasis keagamaan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Di sisi lain, digitalisasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Layanan berbasis digital memungkinkan akses yang lebih luas, transparansi yang lebih baik, serta efisiensi dalam tata kelola. Bagi Sulawesi Barat, tantangan digitalisasi memang tidak ringan, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur. Namun justru di sinilah pentingnya inovasi—menghadirkan layanan digital yang sederhana, adaptif, dan sesuai dengan kondisi lokal.

Meneguhkan Makna “Bertapak”

“Jalan Bertapak Kemenag Berdampak” pada akhirnya adalah tentang komitmen. Janji untuk tidak berhenti pada wacana, tetapi bergerak dalam aksi. Komitmen untuk menjadikan setiap program sebagai solusi nyata, bukan sekadar formalitas. Di Sulawesi Barat, semangat ini harus diterjemahkan dalam kerja kolektif seluruh ASN Kementerian Agama, dari Kanwil, Kantor Kemenag Kabupaten, hingga para penyuluh dan guru madrasah di lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setiap unit kerja harus mampu menerjemahkan Asta Protas menjadi program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Karena pada akhirnya, keberhasilan Kementerian Agama tidak diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi dari seberapa besar dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Dan jalan itu bukan jalan yang melayang di udara. Ia adalah jalan yang bertapak, berpijak di bumi, menyatu dengan kehidupan, dan memberi manfaat nyata bagi umat.


Opini LAINNYA