Babak Baru : Menatap WBK

Oleh : Busrang Riandhy, S.Ag,.MH (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenag Sulbar)

Di tengah dinamika dan tekanan yang menyertai setiap tahapan pembangunan Zona Integritas (PZI), semangat para anggota tim justru menemukan momentumnya.

Ketegangan yang hadir saat menghadapi wawancara dari Tim Penilai Internal(TPI) Kementerian Agama RI tidak menjadi hambatan, melainkan energi kolektif yang memperkuat komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pagi yang merekah pada Rabu, 6 Mei 2026, di Kompleks Perkantoran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat menjadi simbol harapan baru. Hasil wawancara bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi fondasi penting sekaligus penanda babak baru dalam upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan terpercaya.

Di bawah kepemimpinan Adnan Nota, semangat perubahan tidak lagi berhenti pada tataran jargon. Tidak ada lagi praktik-praktik lama yang bersifat titipan atau pengondisian. Pembangunan Zona Integritas kini tumbuh sebagai gerakan bersama yang melibatkan 209 ASN Kanwil Kemenag Sulbar, mulai dari pimpinan, pejabat administrator, pejabat fungsional, pelaksana, hingga staf.

Seluruh elemen menyadari bahwa integritas bukan sekadar indikator penilaian, melainkan fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang bermartabat.

Perjalanan menuju Zona Integritas bukanlah jalan pintas. Tahun 2017 Kemenag Sulbar mencanangkan Pembangunan Zona Integritas dengan capaian akhir 77,81, upaya yang dilakukan kerap terhenti "gugur" pada tahap awal penilaian awal oleh Tim Penilai Pendahuluan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag RI.

Namun, momentum perubahan mulai menguat sejak 16 Juli 2024, ketika Adnan Nota menahkodai Kanwil Kemenag Sulbar setelah kembali dari Kalimantan Selatan,  dan membawa semangat baru dalam penataan PMPZI, Gerakan One Year, One Kanwil menjadi senjata pamungkas.

Dalam pidato perdananya, ia mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama membenahi organisasi dengan menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif.

Ajakan tersebut menjadi titik awal konsolidasi, untuk menyusun ulang langkah, memperkuat komitmen, serta memastikan setiap program tidak hanya terlaksana secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata.

Enam area perubahan, mulai dari manajemen perubahan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik, menjadi fokus utama yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut terus digaungkan dalam berbagai forum internal, menjangkau seluruh satuan kerja, dari tingkat kabupaten hingga madrasah. Disiplin kerja, budaya melayani, dan integritas aparatur menjadi nilai-nilai yang ditanamkan secara konsisten dalam setiap lini organisasi.

Babak baru ini ditandai oleh kesadaran bahwa keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi oleh perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel menjadi wajah baru yang ingin dihadirkan. Praktik-praktik lama yang berpotensi menggerus kepercayaan publik perlahan ditinggalkan, digantikan oleh budaya kerja yang bersih dan profesional.

Setelah melalui proses selama 20 bulan, capaian nilai PMPZI tahun 2025 mencapai angka 95,66. Hasil ini menjadi tiket untuk melaju ke tahap berikutnya dalam penilaian oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Lebih dari sekadar capaian angka, pembangunan Zona Integritas juga menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu budaya kerja.

Setiap ASN dituntut untuk menyadari bahwa dirinya merupakan representasi negara di hadapan masyarakat. Enam belas layanan yang diberikan menjadi cerminan kehadiran negara dalam kehidupan publik.

Menatap WBK berarti menatap perubahan-perubahan dalam cara kerja, cara berpikir, dan cara melayani.

Di tengah proses tersebut, Kanwil Kemenag Sulbar tengah menuliskan kisahnya sendiri: tentang bagaimana sebuah institusi di daerah mampu berbenah, bergerak, dan berani menargetkan standar tertinggi dalam tata kelola pemerintahan.

Karena itu, setiap ASN dituntut untuk menjunjung prinsip profesionalitas dalam tata kelola lembaga, yakni menuliskan apa yang akan dikerjakan dan mengerjakan apa yang telah direncanakan.

WBK bukanlah garis akhir, melainkan pintu masuk menuju birokrasi yang benar-benar bersih, melayani, dan berintegritas.


Opini LAINNYA