Kemenag Polman Bersama Satgas JPH dan Stake Holder Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024

Kemenag Polman Bersama Satgas JPH dan Stake Holder Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024

Polewali (Humas Kemenag) – Dalam upaya mempersiapkan pelaksanaan forum akselerasi sertifikat halal Self Declare oleh Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) di 27 Provinsi yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Satgas Halal Provinsi Sulawesi Barat bersama Tim Satgas Halal Kementerian Agama Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Wajib Halal Oktober (WHO). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Polewali Mandar. Kamis, 14 Maret 2024.

Kepala Kantor Kementerian Agama Polewali Mandar, H. Imran K. Kesa memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Satgas Layanan Halal Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili oleh H. Khalid Rasyid beserta tim, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Polman, Aco Musaddad, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polman, Andi Afandi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Polman, KH. Syahid Rasyid, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya seperti PTSP Kabupaten Polman, Disperindag Kabupaten Polman, dan Ketua DDI Kabupaten Polman, Abd. Haris Nawawi.

Dalam penjelasannya, Khalid Rasyid mengungkapkan bahwa WHO-2024 diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan untuk menerapkan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, semua pelaku usaha, baik skala kecil maupun menengah, diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang.

“Kegiatan WHO-2024 telah dimulai pekan ini di seluruh 27 provinsi, dan untuk Provinsi Sulawesi Barat, kami akan fokus pada dua titik strategis, yaitu di Pasar Wonomulyo dan Pasar Pekkabata di Kabupaten Polewali Mandar,” jelas Khalid.

Lebih lanjut, Khalid menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan WHO-2024 adalah untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, para pemangku kepentingan, dan masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tahap pertama pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk tiga kelompok produk, yakni makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan pangan, dan jasa penyembelihan.

Untuk mempercepat sosialisasi, Khalid juga meminta dukungan dari semua pihak untuk melakukan publikasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, media elektronik, media cetak, dan media luar ruangan seperti videotron. Selain itu, diharapkan pula adanya penyebaran naskah khutbah Jumat atau ceramah Ramadan dengan tema kewajiban sertifikasi halal. Satgas Layanan JPH Provinsi juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan sosialisasi ini, termasuk dengan menyediakan flyer, banner, atau baliho di berbagai tempat strategis.

Dengan demikian, diharapkan persiapan untuk implementasi Wajib Halal Oktober 2024 dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh demi terwujudnya produk-produk yang halal dan berkualitas bagi masyarakat.


Daerah LAINNYA