"Profesional etics"Jadi Fokus Arahan Pembimas Katolik

Pembimas Katolik, Petrus Tandilodang

Mamuju (Kemenag) -- Etika profesi adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas di organisasi. Etika profesi dimiliki pegawai yang membantunya menjalankan tugas dengan integritas, transparan, dan akuntabel.

Hal ini dijelaskan Pembimas Katolik, Petrus Tandilodang dalam arahannya saat menjadi pembina apel, Selasa (30/7/2024).

Indikator dari 3 kata kunci tersebut bisa dilihat pada 2 hal; Yang pertama, para pegawai memperlihatkan integritas diri. Menjaga harkat dan martabat uraian kerja. 

"Pegawai harus paham betul uraian kerja, kalau perlu dihafal. Jaga harkat martabat itu," pungkasnya.

Indikator kedua, saling memperhatikan satu sama lain sesama anggota tim. Saling membantu memperhatikan kesejahteraan satu sama lain. Sehingga tercipta kenyaman dan ketentraman.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa di satker Bimas Katolik ia telah menekankan sejumlah hal kepada para pegawai.

"Saya sudah sampaikan di bimas katolik, boleh gesekan perasaan tapi tidak boleh mengganggu kualitas dan output pekerjaan," jelasnya.

Menurutnya jika kualitas dan output pekerjaan terganggu maka pegawai yang mengganggu harus minggir. Sama halnya dengan kutu yang mengganggu maka kutu harus disingkirkan.

"Jika ada yang menjadi kutu dalam satuan kerja maka harus minggir, kami sebagau tim mau lewat. Karena tim harus bekerja, tim harus memberi output. Kalau kita sibuk bergesekan maka output tidak bisa dihasilkan, karena pekerjaan kita terkait satu sama lain," jelas Petrus.

Kemudian ia mencontohkan mengenai SKP, "kalau saya tidak menilai bawahan maka akan berdampak pada atasan tidak bisa menilai saya. Atau jika ada pegawai yang bersangkutan tidak memberikan eviden dalam SKP, maka ini menjadi penghalang dan jika ada yang menjadi penghalang maka perlu dibina.

Di penghujung arahannya ia berharap apa yang disampaikannya menjadi preferensi untuk membangun kerangka berpikir dalam bekerja menjalankan tugas dan fungsi, serta berkontribusi terhadap institusi Kementerian Agama.


Wilayah LAINNYA