"Penguatan Kompetensi Tenaga Kependidikan Madrasah demi meningkatkan Kualitas Pendidikan"

Penguatan Kompetensi Tenaga Kependidikan"  pada Selasa, tanggal 20 Februari 2024, di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju

Mamuju, Humas Kanwil - Bidang Pendidikan Madrasah melaksanakan "Penguatan Kompetensi Tenaga Kependidikan"  pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024. Di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Madrasah, Tata Usaha, Pustakawan, dan Laboratorium dari berbagai madrasah di wilayah Prov. Sulawesi Barat, dengan total peserta sebanyak 30 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Misbahuddin, dalam sambutanya  menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah. Dalam menjalankan prinsip menajemen berbasis madrasah, seorang kepala madrasah perlu dibantu oleh satu atau beberapa wakil kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dengan Kerjasama yang baik, saling menghargai, menghormati dan berdiskusi dalam membantu kepala madrasah mewujudkan visi dan misi madrasah.

"Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah pada satuan Pendidikan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah. Jenis formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah : Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang : Akademik, Kesiswaan, Sarana Prasarana dan Hubungan Masyarakat."

Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang : Akademik, Kesiswaan, Sarana Prasarana dan Hubungan Masyarakat. Ketentuan jumlah wakil kepala madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar pada MTs, MA dan MAK diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019.

Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk beragama Islam, berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 tahun, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, mereka diutamakan memiliki pengetahuan manajemen pendidikan, keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi. tutupnya

Selanjutnya, sebagai bagian dari inovasi, TIM Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Bidang Pendidikan Madrasah fokus pada penguatan kompetensi tata usaha madrasah. Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas administrasi dan manajemen sekolah, khususnya pada bidang tata usaha.

Diharapkan, dengan peningkatan kompetensi ini, proses administrasi dan manajemen di madrasah dapat berjalan lebih lancar dan efisien, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa dan tenaga pendidik.

Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pendidikan madrasah.


Wilayah LAINNYA