Pembimas Kristen: Patuhi Aturan untuk Pelayanan Gereja yang Harmonis di Sulbar

Ketua Umum Forum Komunikasi Gereja-Gereja Mamuju (FKGM), Pdt. Simon Topangae, M.Th, dan Sekretaris Umum, Pdt. Max Kailem, menggelar pertemuan dengan Pembimas Kristen,

Mamuju, Humas Kanwil – Dalam upaya memperkuat pelayanan gereja dan menciptakan kerukunan di Sulawesi Barat, Ketua Umum Forum Komunikasi Gereja-Gereja Mamuju (FKGM), Pdt. Simon Topangae, M.Th, dan Sekretaris Umum, Pdt. Max Kailem, menggelar pertemuan dengan Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat pada awal tahun ini. Pertemuan ini bertujuan membangun komunikasi aktif serta memberikan informasi terkait keberadaan gereja-gereja yang ingin bergabung dalam pelayanan FKGM.

Hingga saat ini, FKGM telah menaungi 16 sinode atau organisasi gereja dari total 36 sinode yang ada di Provinsi Sulawesi Barat. Langkah ini diharapkan dapat terus menciptakan kerukunan internal antar-gereja di Kabupaten Mamuju.

Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Sulawesi Barat menyambut baik inisiatif ini dengan mengingatkan pentingnya legalitas organisasi gereja. Sebuah gereja atau sinode harus memenuhi persyaratan, seperti terdaftar di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan memiliki jumlah umat yang mencukupi di tingkat kabupaten dan provinsi sesuai Keputusan Dirjen Bimas Kristen No. 138 Tahun 2017 Tentang Juknis Pendaftaran Baru dan Ulang Induk Organisasi Gereja/Sinode.

"Legalitas ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Tanda Lapor (STL) dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Sulawesi Barat. STL ini menjadi pedoman penting dalam pengembangan pelayanan di provinsi ini," ujar Pembimas Kristen, Ayub.

Dalam pertemuan ini, juga dibahas pengembangan pelayanan organisasi di Korem, yang sesuai dengan arahan untuk dilayani oleh Persekutuan Gereja-Gereja Oikoumene. Hal ini mengacu pada surat permohonan dari Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (MPH PGIW) Sulselbara, dengan nomor XIII/029/012/006-22.

Berdasarkan surat tersebut, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Sulawesi Barat telah mengeluarkan Surat Tanda Lapor (STL) dengan nomor 1879/Kw.31/6/BA.01.1/03/2022 untuk pengembangan pelayanan di jemaat Oikoumene Korem. Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan PGIW Sulselbara dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.

Barat Pembimas Kristen, Ayub, berharap agar semua gereja yang ingin mengembangkan pelayanan di Sulawesi Barat tetap mematuhi peraturan yang berlaku. "Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan pelayanan yang berkesinambungan dan harmonis," tegasnya.

Dengan kolaborasi yang kuat antara FKGM, PGIW Sulbar, Pembimas Kristen, dan instansi terkait, diharapkan pelayanan gereja di Sulawesi Barat dapat terus berkembang sejalan dengan nilai-nilai kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat yang beragam.


Wilayah LAINNYA