Pahami Regulasi, Mutasi Pegawai Harus Melalui Asesmen

Pembinaan Kepegawaian lingkup Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Subbag, Polman. (Minggu, 12/03/2023)

Polman (Humas Kanwil) - Pembinaan Kepegawaian lingkup Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Subbag. Kepegawaian dan Hukum di aula permandian Kali Biru Desa Batetangnga, Kec. Binuang, Kab. Polman. (Minggu, 12/03/2023)

H. Syafrudin Baderung menyampaikan diawal sambutannya regulasi pada kepegawaian terlebih dahulu harus dipahami, tidak bisa memindahkan (mutasi) pegawai begitu saja, harus persetujuan dari biro kepeg.

"Sebelum menerima pegawai yang ingin pindah, harus di asesmen dulu, apakah memang memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan setelah asesmen dan disetujui oleh Kakanwil, maka Kakanwil menyurat kepada Biro Kepegawaian untuk menerbitkan SK yang bersangkutan.

Selain itu, jumlah satker dan pegawai harus diketahui oleh pimpinan jika perlu data tersebut ada tertempel di meja kerja.

Di hadapan peserta yang hadir, Kakanwil juha menyampaikan bahwa sebagai ASN Kementerian Agama, harus tahu tugas dan fungsinya. Banyak orang yang bisa bekerja, tapi tidak berkinerja (tidak menghasilkan output).

Adapun peserta yang hadir kurang lebih sebanyak 30 orang yang merupakan pengelola-pengelola kepegawaian dan Kasubag TU Kemenag Kabupaten dan KUA.


Wilayah LAINNYA