Pacu Kedisplinan, Kanwil Kemenag Sulbar Helat Kegiatan Pembinaan ASN

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Sulbar)
Makassar (Humas Kanwil) - Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan tersebut maka Aparatur Sipil Negara (ASN) maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Kanwil Kemenag Sulbar) menyelenggarakan pembinaan pada Kamis, 20 Januari 2022. Menjadi narasumber Kepala Subbagian Kepegawaian dan Pengelola Kinerja pada Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara, Kusnaedi, S.Kom., M.Tr.A.P. "Disiplin pegawai negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan", jelas beliau mengawali materi. "Hal tersebut tertuang pada pasal 1 angka 4 PP 94 Tahun 2021", ungkap beliau lebih lanjut. Adapun dijelaskan oleh Kusnaedi yang menjadi dasar hukum disiplin pegawai diantaranya UU No. 5 Tahun 2015 tentang Manajemen ASN, PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam materinya Kusnaedi juga menjelaskan, bentuk pelanggaran disiplin ASN yakni ucapan, tulisan, serta perbuatan yang tidak menaati ketentuan, kewajiban, atau larangan dalam PP 94 tahun 2021. Di samping kewajiban dan larangan PNS, Kusnaedi juga menjelaskan secara rinci tingkat dan jenis hukuman disiplin serta prosedur pemberian Hukuman Disiplin kepada seorang PNS beserta pejabat yang berwenang memberikan Hukuman Disiplin. Pembinaan ASN ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Sulbar yang dihelat di Hotel Claro Kota Makassar. Sebanyak 73 peserta yang terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Kepala Madrasah hadir mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 hari tersebut.(lyn/fad/ric)

Wilayah LAINNYA