Polewali Mandar, 30 November 2024 – Menteri Agama, Prof. K.H. Nasaruddin Umar, menutup kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi (sertifikasi) juri sembelih halal (Juleha) di Sulawesi Barat. Dalam sambutannya, Menteri Agama memberikan penekanan pada pentingnya sertifikasi Juleha dalam menjaga kehalalan produk pangan asal hewan.
"Halal artinya bebas, merdeka dari sesuatu yang mengandung mudarat," tegas Menteri Agama. Ia menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya sebatas makanan, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan. Sebagai contoh, akad nikah yang menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram.
Menteri Agama juga mengingatkan bahwa syarat kehalalan sangatlah kompleks. "Kambing halal, namun jika disembelih sesuai syariat tapi merupakan kambing curian tetap menjadi haram," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa kehalalan tidak hanya terkait dengan proses penyembelihan, tetapi juga asal-usul hewan yang disembelih.
Sertifikasi Juleha, menurut Menteri Agama, merupakan langkah strategis untuk memastikan kehalalan produk pangan asal hewan. "Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan sektor hulu yang strategis," ungkapnya. Dengan sertifikasi, konsumen dapat lebih yakin akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Kegiatan sertifikasi Juleha ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Indonesia, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Yayasan Darud Da'wah wal Irsyad, Majelis Ulama Indonesia, dan Nahdlatul Ulama. Pelatihan ini diikuti oleh para peserta dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Barat, termasuk peternak, pengusaha rumah potong hewan, dan calon juru sembelih halal.
Wilayah
Menteri Agama Tekankan Pentingnya Sertifikasi Juleha di Sulbar
- Sabtu, 30 November 2024 | 15:57 WIB