Mamuju, 31 Desember 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta penandatanganan Perjanjian Kinerja (PERKIN) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan.
Kakanwil Adnan menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan program dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama pusat.
"Renstra yang memiliki visi nasional harus menjadi acuan utama. Semua program harus sejalan dengan arah kebijakan nasional, dan program yang tidak tercantum dalam Renstra dapat dibuat sebagai program non-DIPA, selama sifatnya mendukung tugas mandatori," tegasnya.
Adnan juga menyoroti pentingnya pengelolaan perencanaan program yang terukur dan sistematis. "Saat menyusun Renstra, harus ada formula yang jelas agar dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan. Kesiapan ini harus dibaca dan dipahami oleh seluruh perencana," tambahnya.
Kakanwil Adnan menetapkan target Kanwil Kemenag Sulbar untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025. Ia menyebutkan perlunya harmonisasi program nasional dengan program lokal, di mana program lokal yang relevan dapat didukung melalui anggaran non-DIPA.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan anggaran, Adnan menegaskan bahwa pencapaian target merupakan tanggung jawab pimpinan. Seluruh program yang telah disusun dalam Renstra harus dievaluasi secara berkala melalui rapat triwulanan.
"Target harus dicapai. Rapat evaluasi harus dilaksanakan secara rutin dan berkualitas. Perencana juga harus memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak bergantung pada waktu diselesaikan paling lambat pada semester pertama," jelasnya.
Adnan mengingatkan para perencana untuk selalu berkoordinasi dengan pimpinan dalam menyusun rencana kerja. "Setiap kegiatan yang direncanakan harus diketahui oleh pimpinan. Pastikan seluruh rencana dan pelaksanaan kegiatan terintegrasi dengan baik," tuturnya.
Wilayah
Kanwil Adnan Tekankan Sinkronisasi Program dengan Kebijakan Pusat
- Selasa, 31 Desember 2024 | 12:18 WIB