Kakanwil Kemenag Sulbar Wanti-Wanti Isi Pasal 5 PMA Nomor 73 Tahun 2022 Untuk Guru MAN 2 Polman

Sosialisasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 dirangkaikan Pembinaan ASN Lingkup Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Polman.

Polman (Humas Kanwil) - Banyaknya kekerasan seksual yang terjadi pada lembaga pendidikan naungan Kemenag menjadi perhatian Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Coumas.

Untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa, Kementerian Agama RI merespon dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama.

Pasca dikeluarkannya PMA tersebut, Kementerian Agama gencar melakukan sosialisasi ke lembaga-lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Seperti daerah lain, lembaga pendidikan madrasah di Kabupaten Polewali Mandar juga menyelenggarakan kegiatan yang sama yakni Sosialisasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 dirangkaikan Pembinaan ASN Lingkup Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Polman.



Sosialisasi ini dimaksudkan agar tenaga pendidik di Madrasah Aliyah Negeri 2 Polman dapat mengerti dan memahami tentang Peraturan Menteri Agama yang baru tersebut.

Hal tersebut sejalan dengan penyampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulbar, Syafrudin Baderung saat memberikan materi di hadapan puluhan guru yang mengikuti kegiatan sosialisasi.

Kakanwil yang didampingi Kabid Penmad, Misbahuddin menjelaskan jika tujuan diterbitkannya PMA Nomor 73 Tahun 2022 sebagai panduan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga Pendidikan.

Kakanwil menambahkan jika terdapat beberapa pasal yang harus dipahami oleh setiap guru. Salah satu tersebut adalah pasal 5 ayat 2 mengenai bentuk kekerasan seksual.

Syafrudin mengatakan kekerasan seksual bukan hanya terkait dengan prilaku sex yang dilakukan oleh seorang guru, namun ada beberapa sikap dan tingkah laku yang juga dikategorikan sebagai tindak Kekerasan Seksual.

Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas korban menjadi salah satu butir yang harus dipahami oleh setiap tenaga pendidik.

Kakanwil menyebutkan jika perilaku tersebut merupakan perbuatan yang termasuk dalam bentuk kekerasan seksual

"Hati-hati yah (guru), mengejek atau bullying itu juga termasuk tindakan kekerasan seksual," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Syafrudin berhasrat agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.


Wilayah LAINNYA