Kabid PAPKIS : ASN Kemenag Harus Tahu Tentang Pendidikan Pesantren

Kabid PAPKIS saat memberikan arahan dalam Apel, Senin 27 November 2023.

Mamuju (Humas Kanwil) - Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren jika dilihat secara utuh memuat 3 hal utama, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi negara atas lembaga pendidikan pesantren, sekaligus atas kekhasan dunia pesantren dibanding lembaga pendidikan lainnya.

Hal tersebut dikemukakan H. Syamsul, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, dalam amanahnya pada apel, 27 November 2023.

Lebih lanjut, UU 18 Tahun 2019 tersebut bertujuan agar negara memberikan rekognisi berupa pengakuan kesetaraan kepada lulusan pesantren, lalu diafirmasi dengan kebijakan serta ruang-ruang kelonggaran, kemudian difasilitasi dengan tetap mempertahankan keunikan dan kemandiriannya.

Syamsul juga menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis pendidikan pesantren formal, yakni Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adaalah (SPM) yang untuk jenjang Ula (setara SD/MI), Wustha (setara SMP/MTs), dan Ulya (setara SMA/MA). Kemudian untuk jenjang pendidikan tinggi formal disebut Ma'had Aly. Jadi, pada jenjang Ma’had Aly, para santri dapat menempuh maraih gelar sarjana, magister, hingga doktor.

Menurutnya informasi tentang pesantren sudah sepatutnya diketahui insan Kementerian Agama khususnya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Salah satunya mengenai Imtihan Wathani (IW) atau Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDFBN) yang akan digelar pada awal tahun 2024 nanti.


Wilayah LAINNYA