Mamuju (Humas Kanwil) - Peningkatan jumlah angka stunting di Sulbar masih menjadi pekerjaan rumah utama Pemerintah Sulawesi Barat di tahun ini, sebab provinsi termuda di Pulau Sulawesi ini masih menjadi salah satu wilayah dengan angka stunting tertinggi secara nasional.
Meskipun pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun masalah stunting di Sulawesi Barat tidak akan pernah terselesaikan tanpa peran lembaga, organisasi dan tokoh masyarakat dalam menekan laju peningkatan angka stunting.
Hal tersebut diutarakan Pembimbing masyarakat Hindu, I Nyoman Aryadi saat mewakili Kakanwil Kemenag Sulbar pada Kegiatan Orientasi Pembinaan Pranikah Bagi Remaja Dalam Mencegah Stunting di Hotel Pantai Indah Mamuju (08/11/23).
Di hadapan peserta orientasi, Pembimas Hindu mengungkapkan jika salah satu variabel penyebab terjadinya stunting adalah pernikahan di bawah umur, sebab pasangan yang melangsungkan pernikahan dini dianggap belum matang secara fisik dan psikologi serta pemahaman tentang pola asuh anak yang masih kurang.
I Nyoman Aryadi pun berharap agar remaja hindu di Sulawesi Barat tidak terburu-buru dalam memutuskan untuk melakukan pernikahan di bawah umur.
"Kita berharap khususnya remaja hindu agara tidak terburu buru untuk melakukan pernikahan dini".
Lebih lanjut, I Nyoman Aryadi mengutarakan jika pernikahan di bawah umur telah diatur oleh para leluhur terdahulu. Sebab dalam Ajaran Catur Asrama, telah diatur tahapan dan proses seorang umat hindu diperbolehkan untuk melakukan Pernikahan (Grehasta).
Secara konteks, para leluhur telah melarang praktek pernikahan dini di kalangan umat hindu. Dalam empat tingkatan kehidupan atas dasar keharmonisan hidup dalam ajaran hindu, Grehasta dapat dilakukan setelah melaksanakan Brahmacarya (menuntut ilmu).
"dari dahulu leluhur Hindu tidak membenarkan adanya pernikahan dini" imbuhnya.
Bila Brahmacarya ditarik dalam konteks zaman saat ini, maka menurut I Nyoman Aryadi Brahmacarya sama halnya dengan menuntut ilmu dalam jenjang strata 1, yang berarti umur dalam penyelesaian proses tersebut berkisar antara 20-21 tahun.
hal inilah yang memperkuat I Nyoman Aryadi untuk menegaskan jika para leluruh hindu sangat melarang adanya pernikahan dini.
Pembimas Hindu pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam menekan dan mencegah terjadinya stunting di Provinsi Sulawesi Barat.