Mamuju (Humas Kanwil) Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN, oleh karenanya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menggelar Implementasi Permenpan RB No.6 Tahun 2022.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulbar dengan dihadiri Pejabat Eseleson III, Ka.Kan. Kemenag Se Sulawesi Barat,Penyetaraan PJ. Fungsional, Pengelola Kepegawaian lingkup Kemenag Sulawesi Barat. Senin, 15 Mei 2023.
Tujuan dari pada digelarnya Kegiatan Implementasi Penerapan permen Nomor 6 tahun 2022 ini yakni Memberikan pemahaman dan informasi kepada seluruh ASN mengenai penerapan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai, menyamakan persepsi tentang penerapan permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Tutur, H. Kamaruddin Selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Selanjutnya Kakanwil Kemenag Sulbar Dr. H. Syafrudin Baderung saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut mengungkapkan performance kita selaku ASN kita rawat, kita jaga dan kita tingkatkan.
"Kita meyadari bahwa kita telah bekerja dengan baik tetapi tidak semuanya menghasilkan kinerja. Kerja itu hanya menghasilkan produk, yang belum tentu produk itu berprestasi, Kinerja juga menghasilkan produk tetapi produknya menghasilkan prestasi" ungkapnya.
Dan menjadi harapan Kakanwil, menurutnya sistem kerja kita akan bersifat turunan, dari Eselon I, ke Eselon II lalu ke Eselon III, eselon IV/penyetaraan lalu ke JFT/JFU dan lain sebagainya, sehingga kita akan berkinerja terpola yang rapih.
"Saya Berharap kegiatan ini diikuti dengan baik dan harus Se Efektif mungkin" tukas Dr Syafrudin.
Kegiatan Implementasi Penerapan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2022 di Lingkungan Kementerian Agama se-Sulbar. Menghadirkan narasumber tunggal Lilis Suryani, Statistisi Ahli Muda Biro Kepegawaian Kemenag RI.