Desa Makuang ditetapkan Sebagai Desa Sadar Kerukunan di Kabupaten Mamasa

Desa Makuang ditetapkan Sebagai Desa Sadar Kerukunan di Kabupaten Mamasa

Mamasa (Humas) -- Desa Makuang menjadi desa ke-4 sebagai desa sadar kerukunan di bawah binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Desa yang terletak di Kecamatan Messawa Kabupaten Mamasa ini, merupakan desa yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar.

Pemukiman penduduk Desa Makuang berada di kaki bukit, hidup bergerombol, seperti di dusun Dambuala, Kondo dan Rea.

Mayoritas penduduk Desa Makuang memeluk agama Kristen, sebagian Katolik, Islam dan Hindu dari aliran Aluktodolo (agama kepercayaan).
Mereka hidup rukun berdampingan dan saling menghargai di antara pemeluk agama dan hukum adat di beberapa wilayah masih berlaku.

Disaksikan Plt. Kakanwil Syamsul, Staf Ahli  Bupati Mamasa, Asmadi dan Kakan. Kemenag Mamasa Ramli. Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Suharli menyerahkan secara langsung surat Keputusan Kakanwil Nomor 146 Tahun 2024 tentang Penetapan Desa Makuang sebagai Desa Sadar Kerukunan kepada Sekertaris Desa Makuang, Pasamboan.

Sedangkan untuk Surat Keputusan Penetapan Pengurus Desa Sadar Kerukunan Desa Makuang Periode 2024-2029, diterima Dominggus, pada acara Peresmian Kantor Urusana Agama Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Rabu (24/4).

H. Suharli mengungkapkan penetapan Desa Makuang sebagai Desa Sadar Kerukunan di Kabupaten Mamasa merupakan komitmen Kementerian Agama dalam upaya memberikan pembinaan kerukunan umat beragama kepada masyarakat, betapa pentingnya menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama di daerah.

"Kita ingin Desa Makuang menjadi daerah percontohan kerukunan umat beragama di Sulbar secara umum dan Kabupaten Mamasa secara khusus", ungkap Suharli.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Organisasi, Tatalaksana dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Sulbar, Busrang Riandhy, sebagaimana arahan pimpinan, kita akan berupaya sesuai rencana strategis kementerian agama di setiap Kabupaten di wilayah Sulawesi Barat ini dibentuk desa percontohan desa sadar kerukunan.

"Dan Desa Makuang ini menjadi desa Sadar kerukunan ke 4 yang ditetapkan setelah Desa Polongaan, Mamuju Tengah (2016), Desa Karave, Pasangkayu (2017), dan Desa Riso, Polewali Mandar (2021)”, ungkap Busran.

Lebih lanjut diungkapkan sebelum merespon usulan Kemenag Mamasa untuk menetapkan desa Makuang sebagai Desa Sadar Kerukunan, terlebih dahulu dilakukan survey uji kelayakan oleh tim kerja Ortala dan Kerukunan Umat Beragama.

"Penduduk Desa Makuang hidup rukun dan saling berdampingan antar pemeluk agama yang ada, mereka saling bertoleransi dan saling menghargai. Di desa Makuang terdiri 6 dusun, ada 8 rumah ibadah yakni 1 Masjid, 1 Musallah dan 6 gereja. Sedangkan agama yang dianut masyarakatnya, beragama Islam 132 jiwa atau 45 Kepala Keluarga (KK), 570 jiwa atau 178 KK beragama Kristen, 134 jiwa atau 39 KK beragama Katholik, dan Agama Hindu Mamasa, 189 jiwa atau 58 KK. Keberagaman agama, suku dan budaya ini, memenuhi syarat menjadi desa Sadar kerukunan," ungkapnya.

Ke  depan diharapkan, suasana rukun dan damai ini dapat terus dirawat dan dijaga.

Dalam waktu dekat akan dilakukan pencanangan dengan kerjasama semua pihak diantaranya FKUB Kabupaten Mamasa, Kemenag Mamasa, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, Pengiat Kerukunan, Pemerintah Desa Makuang dan Pengurus Desa Sadar Kerukunan, serta masyarakat.

"Seluruh stakeholder harus dilibatkan dalam pencanangan Desa Sadar Kerukunan yang dirangkaikan pelaksanaan Dialog Lintas Agama," ungkap Busrang.


Wilayah LAINNYA