Mamuju, Humas Kanwil – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan pendampingan pelaksanaan tugas perbendaharaan terkait aplikasi Coretax Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulbar pada Kamis (18/09/2025) dengan diikuti sebanyak 35 peserta yang berasal dari seluruh satuan kerja Kemenag se-Provinsi Sulawesi Barat.
Coretax, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak, kini menjadi bagian penting dalam sistem administrasi keuangan negara.
Melalui aplikasi ini, berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Kehadiran Coretax diharapkan mampu memberikan kemudahan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam kegiatan pendampingan ini, peserta tidak hanya menerima penjelasan teknis, tetapi juga berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Suasana interaktif tercipta ketika peserta saling berbagi pengalaman, sementara narasumber memberikan arahan untuk memastikan setiap satker mampu mengaplikasikan Coretax dengan baik.
Pendampingan ini menjadi langkah nyata Kanwil Kemenag Sulbar untuk memperkuat tata kelola perbendaharaan.
Harapannya, seluruh satker mampu bekerja lebih tertib dan profesional dalam mengelola administrasi perpajakan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan semakin optimal.