Majene - Jemaah Haji Zona 3, melaksanakan manasik pertama tingkat kecamatan di Masjid Sirajul Munir Petudang Desa Ulidang Kecamatan Tammero’do Sendana Kabupaten Majene (21/04/2024).
Sebanyak 51 jemaah haji yang tergabung zona 3 adalah gabungan jemaah dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Majene, terdiri dari Kec. Sendana, Tammero’do Sendana, Tubo Sendana, Ulumanda dan Kec. Malunda.
Pelaksanaan manasik dari 8 hari pelaksanaan yang dijadwalkan untuk di zona 3 ini , jemaah dibekali materi pertama 'Akhlak Jemaah Haji' yang disampaikan oleh Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji Kamenag Kanwil Provinsi Sulawesi Barat: H. Najamuddin, S.Ag, M.A.P serta materi kedua tentang 'Hak dan Kewajiban Jemaah haji' yang disampaikan oleh Ketua Kloter 7 Sulbar Embarkasi Makassar: Muh. Naim, S.Ag, M.PdI.
Najamuddin selaku pemateri pertama memberi pembenahan akhlak jemaah. Menurut dia, menananmkan sikap dan perilaku yang baik dimanapun berada adalah hal yang penting untuk menciptakan kekhusyuan dan keselamatan beribadah.
Pengalamannya yang juga bertindak selaku petugas haji, memberi penekanan kepada jemaah untuk banyak-banyak berdzikir, banyak bershalawat. Ibadah yang kelihatan ringan dan mudah dilakukan ini akan memberi pengaruh yang besar dalam membentuk akhlak dan perilaku jemaah haji.
Ketika itu diamalkan akan menjadikan jemaah tawadhu, rendah diri. Selain itu, Hati yang selalu diisi dengan dzkir dan shalawat ini akan menjauhkan dari prasangka buruk, sombong, dengki, hasud, serta penyakit-penyakit hati lainnya.
“Saya minta jemaah untuk banyak berdzikir dan bershalawat, jauh hati dari prasangka buruk” Najamuddin menambahkan.
Pada materi kedua, Ketua Kloter 7 Sulbar Embarkasi Makassar, Muh. Naim, S.Ag, M.PdI, menguraikan hak dan kewajiban jemaah haji. Materi ini berkenaan dengan hak-hak apa saja yang harus didapatkan jemaah dan kewajiban apa saja yang dilakukannya.
Bagi Naim, jemaah tidak sulit dalam hal pemenuhan hak-hak dan kewajibanya yang harus dilaksanakan selama jemaah sudah memiliki akhlak yang baik. Dengan akhlak baik jemaah, akan tahu cara bersikap dan menyikapi seluruh kewajiban yang dibebankan kepadanya dan selanjutnya jemaah dengan mudah mendapatkan hak-haknya.
“Kalau akhlak jemaah bagus, hak dan kewajibannya pun mudah” kata naim.
Ketika jemaah sudah melakukan kewajibannya mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota dengan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), melakukan pelunasan serta memenuhi penyaratan dan ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka jemaah haji tersebut dipastikan mendapatkan hak-haknya.
Hak-hak calon jemaah haji menurut Naim terdiri dari jemaah mendapatkan bukti setoran BIPIH, mendapatkan bimbingan manasik haji di tanah air, diperjalanan sampai di Arab Saudi. Semua layanan informasi, akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, identitas, dokumen bahkan asuransi yang terkait dengan keperluan haji, tak satupun yang luput bagi jemaah haji.
Bahkan penyandang disabilitas yang terdaftar calon jemaah haji, diperlakukan dan diberikan hak-hak yang sama seperti jemaah haji lainnya. Yang berkebutuhan khusus pun selama ia terdaftar jemaah haji, melakukan pelunasan dan patuh pada ketentuan haji, maka akan diberikan haknya” jelas naim menambahkan.
250 Jemaah Haji Majene yang tergabung dalam Kloter 7 Sulbar Embarkasi Makassar, terbagi tiga zona manasik kecamatan akan melaksanakan manasik mulai tanggal 21 sampai 28 April 2024.
Semoga seluruh jemaah dapat mengikuti manasik dengan sempurna sehingga terbangun kemandirian jemaah dalam melaksanakan ibadah hajinya nanti di tahun 2024 ini, dan dapat memperoleh haji mabrur, sehat, selamat sejak berangkat hingga kembali ke tanah air.
Kontributor: Muh. Naim, (Ketua Kloter 7 Embarkasi Makassar)
Daerah
Manasik Kecamatan Zona Tiga Majene Dibekali Akhlak, Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
- Senin, 22 April 2024 | 09:23 WIB