Jelang Ramadan, BAZNAS Polewali Mandar Bahas Penetapan Nisab Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Haji 1446 H/2025

Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Haji 1446 H/2024 di Teras Kantor Baznas Kabupaten Polewali Mandar, Senin, (24/02/25).

Polewali, (KemenagPolmanNEWS) - Jelang Ramadhan 1446 H, Baznas Polewali Mandar menggelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Haji 1446 H/2024 di Teras Kantor Baznas Kabupaten Polewali Mandar, Senin, (24/02/25).

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penetapan nisab zakat fitrah, fidyah, dan infaq haji yang akan dilaksanakan pada bulan Ramadan mendatang.

Pjs Sekda, I Nengah Tri Sumadana,  menekankan pentingnya pertemuan ini. Menurutnya, zakat, fidyah, dan infaq bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga instrumen utama dalam membangun kesejahteraan sosial di masyarakat.

Berjalan khidmat setelah penyampaian hasil survei harga beras di 16 Kecamatan Se-Polewali Mandar, pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholder dari unsur Kemenag Polman (Kepala Kantor, Kasi Peny. Haji dan umrah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf), Sekda Polman, Kesra Pemda Polman, DPRD Kab. Polman, Majelis Ulama Indonesia Kab. Polewali Mandar, Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Polewali Mandar, Bulog Kab. Polewali Mandar, Dinas Kominfo-SP Kab. Polewali Mandar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kab. Polewali Mandar, ini memutuskan :

Kadar zakat fitrah, Fidyah dan Infaq Haji 1446 H/2025 ini sebagai berikut:
1. Beras merah Kg atau 3 liter bocco dengan nilai : Rp. 50.000,-/Jiwa
2. Beras 42 3 Kg atau 3 liter bocco dengan nilai : Rp. 45.000,-/Jiwa
3. Beras premium/Kepala Kg atau 3 liter bocco dengan nilai : Rp. 45.000,-/Jiwa
4. Beras medium 3 Kg atau 3 liter bocco dengan nilai : Rp. 40.000,-/Jiwa
5. Beras jagung 3 Kg atau 3 liter bocco dengan nilai : Rp. 30.000,-/Jiwa
6. Besaran Fidyah / Hari dengan nilai : 30.000,-/Jiwa
7. Jika masyarakat mengonsumsi beras yang tidak termasuk dalam point 1 s/d 5, maka nilai rupiah yang diikuti adalah nilai rupiah yang mendekati kategori dimaksud diatas.
8. Besaran Infaq haji 1446 H/2025 dengan nilai : 750.000,- /Jamaah.

Hasil kesepahaman tentang penetapan nisab zakat fitrah, fidyah, dan infaq haji ini akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Polewali Mandar dan akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi setelah disepakati oleh Bupati Polewali Mandar.


Daerah LAINNYA