Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama segera menyelenggarakan Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG). Giat ini akan diikuti 102 ribu peserta, terbanyak sepanjang sejarah pelaksanaan UKMPPG.
UKMPPG akan berlangsung pada 18–20 Oktober 2025. Dari 102 ribu peserta, mayoritas merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) binaan Direktorat PAI.
Data Panitia Nasional PPG menunjukkan, tahun ini ada 206.411 peserta PPG Daljab Kemenag. Mereka dalam pelaksanaannya dibagi dalam tiga angkatan. Di setiap angkatan, guru PAI selalu menempati proporsi terbesar, disusul guru madrasah dan guru agama lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Pada angkatan ketiga, 102.615 peserta dinyatakan eligible mengikuti UKMPPG, dan 102.569 telah melakukan daftar ulang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mendukung visi Presiden melalui penguatan kualitas guru agama, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI). “Guru PAI adalah garda terdepan dalam pendidikan karakter bangsa. Karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama, sejalan dengan peningkatan kompetensi melalui PPG,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menag menegaskan bahwa program PPG bagi Guru PAI tetap berjalan meski ada tekanan efisiensi anggaran. Sebab, PPG dianggap sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus kesejahteraan guru. Guru yang lulus PPG berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk pengakuan negara atas profesionalismenya. Ia juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru agama tidak boleh tertinggal dibandingkan guru umum.
“Negara harus hadir bukan hanya dalam menilai kemampuan guru, tetapi juga menjamin kesejahteraan mereka agar dapat mengajar dengan penuh dedikasi dan ketenangan batin,” tegas Menag.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Suyitno menyatakan bahwa Kemenag terus memperluas pelaksanaan PPG bagi guru PAI dan madrasah, baik di sekolah negeri maupun swasta. “PPG adalah jalur afirmasi bagi guru agama untuk naik kelas, baik dalam kompetensi maupun kesejahteraan. Melalui UKMPPG, kita memastikan bahwa guru agama tidak tertinggal dalam memperoleh sertifikasi profesi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) agar pelaksanaan UKMPPG berjalan seragam, adil, dan bermartabat di seluruh Indonesia.
Ketua Panitia Nasional UKMPPG, Subanji, menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan telah memasuki tahap akhir, meliputi finalisasi soal, input sistem, serta uji coba aplikasi bersama LPTK, pengawas, dan peserta. “Proses ini kita lakukan dengan sangat hati-hati. Setelah soal masuk ke sistem, kita cek kembali untuk memastikan tidak ada celah yang menimbulkan masalah. Karena masalah kecil pun bisa berdampak besar,” ujarnya dalam rapat koordinasi nasional.
Ujian Pengetahuan (UP) akan dilaksanakan dalam lima sesi, yaitu dua sesi pada Sabtu, dua sesi pada Minggu, dan satu sesi tambahan pada Senin. Pembagian hingga hari kerja dilakukan karena keterbatasan jumlah pengawas yang mencapai 2.351 orang, didukung oleh 30 penyelia. Pelaksanaan UKMPPG melibatkan 16 LPTK dengan 15 Tempat Uji Kompetensi (TUK) di berbagai wilayah. UIN Sunan Gunung Djati Bandung bertindak sebagai koordinator pelaksana nasional. Empat LPTK baru juga turut bergabung, yaitu UIN Antasari Banjarmasin, UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, UIN Salatiga, dan UIN SATU Tulungagung.
Direktur Pendidikan Agama Islam dan Wakil Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, M. Munir, menegaskan pentingnya standardisasi pengawasan agar ujian berjalan adil dan seragam di semua lokasi. Ia juga meminta agar pengawas memahami penanganan peserta dengan uzur syar’i—seperti sakit, rawat inap, atau melahirkan—agar tetap mendapat perlakuan afirmatif tanpa mengurangi prinsip kejujuran. “Tolong disampaikan standar pengawasan itu seperti apa. Kalau ada uzur syar’i, seperti sakit atau melahirkan, harus ada afirmasi yang jelas agar tidak merugikan peserta,” ujarnya.
Munir juga mengingatkan agar seluruh panitia dan TUK mewaspadai kendala jaringan di daerah tertentu dan memberikan toleransi proporsional bagi peserta yang terdampak gangguan teknis. Ia menyoroti bahwa pelanggaran pada Uji Pengetahuan (UP) menurun, tetapi pelanggaran Uji Kinerja (UKIN) meningkat, seperti praktik joki dan manipulasi video. “Tindakan yang mencederai integritas ujian tidak akan ditoleransi dan akan langsung didiskualifikasi,” tegasnya.
Setelah pelaksanaan UP, proses berlanjut dengan penilaian Uji Kinerja (UKIN) mulai 23 Oktober, dan rapat kelulusan UKMPPG dijadwalkan pada 13–15 November 2025. Hasil akhir UKMPPG akan menentukan kelulusan peserta untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun berikutnya.
Kementerian Agama berharap seluruh rangkaian UKMPPG 2025 berjalan lancar, adil, dan bermartabat. Program ini tidak hanya menjadi instrumen evaluasi kompetensi, tetapi juga bagian penting dari upaya peningkatan profesionalisme dan integritas guru agama di Indonesia. “UKMPPG harus menjadi momentum bagi guru PAI dan guru Kemenag lainnya untuk memperkuat kompetensi, dedikasi, dan integritas dalam membimbing peserta didik dengan nilai-nilai agama yang moderat dan berkarakter,” tutup Munir.