Makassar (Humas Kanwil) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Harus memiliki orientasi berbeda setelah resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat saat memberikan materi pada kegiatan penutupan Pelatihan Orientasi PPPK Angkatan XV s.d XIX di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar (07/10/23).
Setelah diangkat menjadi abdi negara, PPPK harus memiliki sifat, prilaku, perbuatan dan etos kerja yang berbeda saat mereka belum resmi menjadi ASN. P3K harus meningkatkan kemampuan soft hingga hard skillnya.
"Setelah diangkat menjadi P3K harus berbeda kemampuannya saat masih menjadi honorer"
Menurut Kakanwil, perubahan status menjadi PPPK merupakan bentuk penghargaan negara. Sehingga, Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja harus memiliki orientasi yang lebih terhadap Kementerian Agama.
Lebih lanjut Syafrudin mengungkapkan adanya perbedaan saat belum dan setelah diangkat menjadi PPPK. Ia menegaskan jika ada aturan yang mengikat pasca berubah status menjadi seorang ASN.
"Setelah menjadi ASN kita telah diikan oleh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah".
Sebagai abdi negara, PPPK harus memperhatikan konsensus-konsensus serta taat dan patuh terhadap segala aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, P3K harus mencintai dan menjaga nama baik Lembaga Kementerian Agama. PPPK juga harus loyal terhadap pimpinan dan memberikan pertimbangan jika kebijakan yang ingin diputuskan berpotensi menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Sebab menurut Syafrudin Baderung, bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang punya kewjiban menjaga nama baik Kementerian Agama, namun PPPK juga memiliki hak yang sama sebagai ASN yang bernaung dalam atap Kemenag.