Mamuju (Humas Kanwil) - Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sulawesi Barat mengadakan rapat penguatan program kegiatan tiap satuan kerja (satker). Rapat ini dihadiri oleh pejabat eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar. (Senin, 18/03/2024)
Salah satu fokus utama rapat ini adalah membahas pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung, menekankan pentingnya pengisian LHKPN bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag Sulbar. LHKPN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Pengisian LHKPN ini wajib bagi seluruh ASN tanpa terkecuali," tegas Syafrudin. "Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama."
Ia juga mengingatkan kepada seluruh satker untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi LHKPN. Batas akhir pengisian LHKPN untuk tahun 2024 adalah tanggal 31 Maret 2024.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan informasi terkait pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Kemenag Sulbar.
"Pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan cair tepat waktu," ungkapnya. "THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2024."
Ia berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dan meningkatkan semangat kerja mereka.
Selain membahas LHKPN, THR, dan gaji ke-13, rapat ini juga membahas penguatan program kegiatan tiap satker di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.
Ia meminta kepada seluruh satker untuk segera menyusun program kegiatan tahun 2024 yang selaras dengan visi dan misi Kementerian Agama.
"Program kegiatan yang disusun haruslah tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan antar satker di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.
Wilayah
Rapat Penguatan Program Kegiatan Satker di Kanwil Kemenag Sulbar Bahas LHKPN, THR, dan Gaji Ke-13
- Senin, 18 Maret 2024 | 10:23 WIB