Mamuju ( Humas Kanwil ) - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar Rapat Penetapan Pembagian Kuota Kloter Calon Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapat Kanwil Kemenag Sulbar. 28 April 2023.
Pembagian kuota ini disusun berdasarkan jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Setiap jamaah haji diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan dan mendapatkan rekomendasi dari pihak kesehatan dan pengelola haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Penetapan kloter untuk Sulawesi Barat, gelombang pertama Kloter 17, 18, dan Gelombang Kedua Kloter 36,37.
Pembagian Kloter Calon Jemaah Haji Provinsi Sulawesi Barat 1444 H./2023 M.
1. Kabupaten Mamuju dengan Kuota 261 Orang, tergabung pada Kloter 36. 1 orang mutasi ke Surabaya.
2. Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kuota 183 tergabung pada Kloter 37.
3. Kabupaten Pasangkayu dengan Kuota 151 orang, tergabung pada Kloter 17 dan 37. 1 orang pada Kloter 17 dan 150 orang pada Kloter 37.
4. Kabupaten Polewali Mandar dengan Kuota 498 orang. Tergabung pada Kloter 17, kloter 36, dan Kloter 37. Pada Kloter 17 sebanyak 381 orang, Kloter 36 sebanyak 66 orang dan Kloter 37 sebanyak 49 orang. Dan Mutasi 2 orang
5. Kabupaten Majene dengan Kuota 241, tergabung pada Kloter 18 sebanyak 237 orang, mutasi 4 Orang
6. Kabupaten Mamasa dengan Kuota 102 tergabung pada Kloter 18 dan 36. Pada Kloter 18 sebanyak 44 orang dan Kloter 36 sebanyak 55 orang.
Dengan adanya pembagian kuota kloter ini, jamaah haji dapat berangkat dengan lebih tertib dan aman. Pemerintah dan Kemenag juga terus memperhatikan keamanan dan kesehatan para jamaah selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Rapat di hadiri oleh Kakanwil Kemenag Sulbar H. Sayfrudin, Kepala Biro TapemKesra Bapak Saleh Rahim, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulbar H. Ahmad. Kepala Ka Kan. Kemenag Kab. se-sulawesi Barat. Kepala Seksi PHU Kabupaten SE Sulawesi Barat.