Pembimas Katolik : Stop Benturan Kepentingan

Pembimas Katolik, Petrus Tandilodang

Mamuju (Kemenag) – “Stop benturan kepentingan”, seru Pembimas Katolik, Petrus Tandilodang di hadapan peserta apel, (12/9/2024). Seruan ini disampaikannya saat membuka amanahnya ketika menjadi pembina apel.

Dijelaskan Petrus bahwa benturan kepentingan adalah kondisi di mana kita sebagi penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

“Itu adalah kutu dalam administrasi yang selalu mengganggu,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa seluruh ASN dituntut punya komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar terhindar dari benturan kepentingan. ASN diberikan kewenangan masing-masing dalam bentuk uraian tugas dan bagaimana tusi tersebut dijalankan dengan tidak memihak pada kelompok, pribadi bahkan keluarga.

“Ini tidak mudah, harus membangkitkan komitmen kuat dalam diri,” ujarnya.

“Komitmen-komitmen ini yang harus dibangun dan membangun komitmen yang kuat butuh proses, trial and eror, mari kita mulai dari diri kita sendiri dan biarkan orang lain melihat proses ini,” terangnya lebih lanjut.

Pembimas Katolik menjelaskan bahwa penanganan Benturan Kepentingan atau Confllict of Interest telah diatur dalam Permen PAN & RB No. 37 Tahun 2012. 

“Sudah ada jalurnya, mari kita membangun itu, oleh karena itu jangan takut untuk saling mengingatkan, antar sesama pegawai atau antar pegawai dan atasan,” pesan Petrus.

Diharapkan dengan sosialisasi Benturan Kepentingan ini bisa merefresh kembali pemahaman dalam  pelaksanaan tusi harus dihindari dan mencegah adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang harus diambil.

Pada kesempatan tersebut Pembimas Katolik juga mengapresiasi komitmen kuat para aparatur  terhadap tugasnya sebagai abdi negara, ia berharap hal-hal baik yang sudah dibina terutama soal kedisiplinan dalam menyelasikan tugas dan fungsi semakin baik lagi.


Wilayah LAINNYA