KUA Kecamatan Mamuju Fasilitasi Legalitas Pernikahan Pengantin di Desa Karampuang

KUA Mamuju fasilitasi legalitas pernikahan massal bagi delapan pasang pengantin di Desa Karampuang, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (21/10/2026).

Mamuju — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mamuju melaksanakan kegiatan fasilitasi legalitas pernikahan massal bagi delapan pasang pengantin di Desa Karampuang, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi bagi pasangan yang mengikuti proses legalitas pernikahan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wilayah Sulawesi Barat, Rusmin Saleh, S.H.I., M.H.I.; Ketua APRI Cabang Mamuju, Syamsuddin, S.H.I., M.H.; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Karampuang; Penyuluh Agama KUA Kecamatan Mamuju; Penghulu Madya KUA Kecamatan Mamuju; serta Penyuluh BKKBN Kabupaten Mamuju.

Kepala KUA Kecamatan Mamuju, Syamsuddin, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan dan memastikan pemenuhan hak-hak keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syamsuddin juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Askari yang berperan sebagai tokoh utama dalam mendukung dan menginisiasi pelaksanaan legalitas pernikahan massal di Desa Karampuang.

“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Askari atas peran dan kepeduliannya dalam membantu masyarakat, khususnya dalam mendorong terlaksananya legalitas pernikahan bagi delapan pasang pengantin di Desa Karampuang. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” ungkapnya.

Keterlibatan berbagai unsur, mulai dari KUA, APRI, pemerintah desa, hingga penyuluh BKKBN, menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan serta tertib administrasi keluarga.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Mamuju berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pendampingan terkait status hukum pernikahan, sehingga hak-hak suami, istri, dan anak dapat terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KUA Kecamatan Mamuju berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan keagamaan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat demi terwujudnya keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, serta harmonis dan sejahtera.


Wilayah LAINNYA