Jakarta (ItjenNews) - Kementerian Agama berhasil mendapatkan nilai 98 atas penilaian monitoring dan evaluasi (monev) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2021 hal ini diumumkan di website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/4/2022).
Hasil ini akhirnya membawa Kementerian Agama menduduki peringkat 13 dari 102 Kementerian/Lembaga. Anugerah ini merupakan apresiasi yang diberikan kepada seluruh kementerian/lembaga yang telah mengisi serta mengumpulkan instrumen penilaian hasil monev Program Penilaian Gratifikasi kepada KPK dalam waktu yang telah ditentukan.
Sekretaris Jenderal yang sekaligus Plt. Inspektur Jenderal Kemenag, Nizal Ali, menyampaikan apresiasi terbaik atas prestasi ini.
“Semoga ini bisa terus memacu semangat kita untuk terus berintegritas hingga mencapai nilai terbaik”, tutur Nizar.
Monev tersebut dilakukan terhadap 3 (tiga) komponen utama yaitu tersedianya perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta hasil implementasi PPG. Pelaporan tersebut dilakukan setiap triwulan melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Penilaian hasil monev tersebut dapat dilihat melalui tautan: https://datastudio.google.com/s/lXksAcPsn5A
Kontributor: Maryanti Sabatini
Editor: Adha Anggraini
Redaktur Nurul Badruttamam
Wilayah
Kemenag Raih Nilai Sangat Baik dalam Monev Program Pengendalian Gratifikasi
- Kamis, 14 April 2022 | 22:33 WIB