Kanwil Kemenag Sulbar Teken Komitmen Bersama Ombudsman RI Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik Focal Point 

Kanwil Kemenag Sulbar Teken Komitmen Bersama Ombudsman RI

Mamuju, 30 September 2025 — Dalam upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik yang cepat, tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menandatangani komitmen bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (30/9), bertempat di Grand Maleo, Mamuju.

Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Sulbar, H. Suharli, hadir mewakili kanwil menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk keseriusan Kemenag dalam mendukung pembentukan focal point pengawasan layanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Fajar Sidiq, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik, sementara masyarakat memiliki hak untuk dilayani secara adil, cepat, dan tidak diskriminatif.

"Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang merasa diabaikan dalam proses pelayanan publik. Ombudsman hadir untuk mempercepat respons, menyederhanakan jalur pengaduan, dan memastikan tindak lanjutnya berjalan efektif dan solutif," ujar Fajar.

Kanwil Kemenag Sulbar menyambut baik pembentukan focal point ini dan berkomitmen menjadi bagian dari solusi bersama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, khususnya di sektor keagamaan dan layanan keumatan.


Wilayah LAINNYA