Kabid Papkis Kemenag Sulbar Dorong Perda Prov. Sulbar Terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas RANPERDA Prov. Sulawesi Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. (Kamis, 07 Desember 2023)

Mamuju (Humas Kanwil) -- Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. (Kamis, 07 Desember 2023)

Rapat dihadiri Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat H. Syamsul (Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam), Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Sulawesi Barat.

Mengawal proses rapat  Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Syamsul menyampaikan bahwa selama ini pemerintah daerah juga telah banyak menyentuh (membantu) pondok pesantren melalui dana hibah maupun dari anggaran anggaran lain. Namun menurut H. Syamsul, dalam rangka penguatan dirinya sangat berharap ini bisa didorong sampai disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

 
"Di samping menyerap aspirasi dari pondok-pondok pesantren, kalo tidak ada perda, meminjam bahasa teman-teman dari ponpes, katanya kurang greget," ungkap Syamsul.

Selanjutnya ia mengatakan, "dari pemerintah daerah juga, ketika teman teman dari pondok pesantren meminta atau melakukan permohonan bantuan dana itu tidak melalui negosiasi-negosiasi lagi, namun jika sudah ada Peraturan Daerah, teman-teman hanya melakukan penguatan-pengutan," timpa Kabid Papkis.

Perkembangan Pondok Pesantren di Sulawesi Barat menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Peningkatan jumlah pondok pesantren dan jumlah masyarakat yang ingin menempuh pendidikan di Pondok Pesantren belum sejalan dengan sarana dan prasarana yang tersedia pada pondok pesantren.

Keterbatasan ruang belajar, asrama santri dan sarana ibadah menjadi permasalahan utama di Pondok Pesantren. Selain dari sisi sarana prasarana, permasalahan lain yang dianggap krusial yaitu mengenai insentif/honor tenaga pengajar di Pondok Pesantren.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendanaan yang dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah. Terkait dengan pendanaan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Peraturan Presiden ini dikemukakan bahwa salah satu sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yakni dari Pemerintah Daerah. Pendanaan yang dilakukan dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.


Wilayah LAINNYA