Majene (Humas Kanwil) -- Turut serta pada salah satu rangkaian HUT KORPRI yang di selenggarakan di SMKN 6 Majene, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Muhammad Dinar Faisal, mengajak ratusan siswa dan siswi bersama-sama berkomitmen menolak perkawinan anak. (Sabtu, 9 Desember 2023)
Memulai sosialisasinya, ia menyebutkan bahwa data di Kementerian Agama per 30 November 2023 terdapat 193 peristiwa nikah yang masuk kategori pernikahan dini dan semua sudah mendapat dispensasi pengadilan agama. 47 orang di antaranya laki-laki dan 146 perempuan.
"Karena telah mendapat dispensasi dari pengadilan agama maka sudah dianggap dewasa dalam prespektif hukum negara kita," pungkasnya.
Ia juga menjelaskan mengapa pernikahan anak harus dicegah, "jawabannya sederhana karena resistensinya besar. Dari aspek keagamaan, ketika dilangsungkan pernikahan anak atau di bawah umur maka berpotensi tujuan pernikahan itu tidak tercapai, karena tujuan pernikahan adalah sakinah, mawaddah, warahmah.
"Allah memperlihatkan kebesarannya dengan menciptakan kita berpasang-pasangan agar kita merasakan tentram, ketenangan, kedamaian dan kasih sayang," urainya.
Ia juga mengutip surat An-Nur, "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan".
"Artinya usia kategori anak belum dianggap layak karena belum dewasa," lanjutnya.
Ia pun berpesan kepada para siswa dan siwi agar tidak berpikir untuk menikah terlebih dulu, karena menurutnya menikah bukan hanya sekedar menyatukan dua insan yang berbeda latar belakangnya namun juga berbeda kultur budaya dan karakternya.
Sehingga banyak potensi yang lahir dalam sebuah rumah tangga yang bilamana belum dikategorikan layak dalam alquran dan atau bilamana belum layak atau belum dewasa maka otomatis belum siap secara mental menghadapi rintangan dan goncangan dalam rumah tangga.
"Kementerian Agama telah melakukan kajian secara mendalam di wilayah Sulbar dalam kurun waktu 9 bulan terakhir, bahwa dari 193 orang yang telah menikah karena dianggap dewasa oleh negara sementara usianya masih masuk kedalam kategori anak dibawah 19 tahun, 87% gagal dalam rumah tangga," urai Kabid Bimas Islam.
Lebih lanjut, Dr. Dinar menjelaskan, dalam aspek agama khususnya agama islam, jika sudah baligh maka terpenuhi aspek syar'i, orang yang baligh sudah bisa membedakan yang baik dan tidak baik, namun hanya sebatas membedakan saja. Lebih dari itu belum ada kematangan dan kedewasaan, kematangan intelektual, spiritual dan emosional.
Ia pun mengajak para siswa-siswi untuk mencapai mimpi lebih terlebih dulu, "silahkan capai mimpi terlebih dahulu, silahkan berangan-angan lalu raih cita-citamu agar tidak gagal dalam hidupmu".
"Dalam mengelola diri kita, harus dibekali dengan ilmu pengetahuan, dengan ilmu Insyallah kita bisa selamat, bisa terhindar dari persoalan hidup maka jangan sia'siakan masa muda, masa remaja dalam menuntut ilmu. Karena masa muda adalah kondisi optimal menyerap ilmu," jelasnya.
Melalui kesempatan tersebut ia mengajak seluruh insan SMKN 6 Majene mari menggelorakan gerakan pencegahan pernikahan anak.
"Kalau ada dari kita yang mau dinikahkan sampaikan pada orang tua kita bahwa kita belum siap, katakan STOP pada Perkawinan Anak".
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama sama sekali tidak memberi ruang pada generasi muda yang ingin menikah dini. "Kami dengan tegas mengikuti instruksi dari pusat hingga daerah, bahwa jika ada kepala KUA, atau penghulu maupun penyuluh yang mencoba menikahkan anak di bawah umur, bahkan menikah di luar balai nikah ataupun menikahkan tanpa buku nikah maka akan diganjar sanksi, yaitu diberhentikan,: tegasnya.
"Saya berharap pada anak-anakku sekalian yang hadir saat ini untuk sama-sama berkomitmen tidak menikah sebelum usia 19 tahun apapun yang terjadi," pesannya sebelum mengakhiri sosialisasinya.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pj. Gubernur Sulbar, Prov. Zudan Arif Fakrulloh didampingi Sekda Prov. Sulbar, Muhammad Idris, bersama sejumlah jajaran Pemprov Sulbar, Sekertaris BKKBN Sulbar, dr. H. Muhammad Ikhwan dan Perwakilan Narasumber BKKN Sulbar, Verawati.