Hasil Optimalisasi Kebutuhan PPPK Dirilis Kemenag, Haru dan Bahagia Terpancar di Wajah Tenaga Non ASN

*Hasil Optimalisasi Kebutuhan PPPK Dirilis Kemenag, Haru dan Bahagia Terpancar di Wajah Tenaga Non ASN

Mamuju (Kemenag) – Senyum haru dan bahagia terpancar di wajah para tenaga non ASN Kanwil Kemenag Sulbar stelah mereka dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut diketahui setelah Kementerian Agama mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Senin malam (11/9/2023).

Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus.

Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas; Kode “L” adalah peserta yang lulus; Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi; Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK; Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah dibatalkan status kelulusannya; Kode “R1” adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi; dan Kode “R2” adalah peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi.

Kepala Bagian Tata Usaha dalam arahannya saat apel, Selasa (12/9/2023) mengaku sangat senang karena setelah melalui serangkaian seleksi akhirnya sejumlah tenaga non ASN lingkup Kanwil Kemenag Sulbar dinyatakan lulus.

“Selamat kepada tenaga non ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi CP3K” ujarnya.

 

Kabag TU berpesan agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus CP3K terus mengasah ilmu, terus belajar mengikuti perkembangan teknologi karena salah satu program Kementerian Agama ialah Transformasi Digital. Terlebih lagi setiap jabatan yang akan diemban oleh CP3K nanti tentu tidak lepas dari penggunaan teknologi dan digitalisasi.

Sementera itu, dilansir dari website Kemenag RI, Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan bahwa pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelasnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” tandasnya.


Wilayah LAINNYA