Batas pengumpulan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2023 telah mencapai akhir hari ini, tanggal 31 Januari 2024. Kepala Bagian Tata Usaha, H. Suharli terus menghimbau kepada seluruh ASN Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat agar segera menyelesaikannya.
Pada apel pagi tersebut (31/1/2024), Kabag TU menyampaikan bahwa SKP sangatlah penting Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS.
Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Mengingat tenggat waktu pengumpulannya adalah hari ini maka segera diselesaikan, karena jika tidak diselesaikan hari ini maka yang bersangkutan akan diganjar Hukuman Disiplin.
Selain SKP, salah satu yang menjadi poin arahan Kabag TU ialah RPD. Dalam rangka pencapaian target realisasi yang optimal di tahun 2024 ini, sebagaimana komitmen Kanwil Kemenag Prov. Sulbar, H. Suharli selaku Kabag TU, mengimbau kepada setiap satuan kerja di lingkungannya untuk menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD).
" Jadi mohon kepada Kepala Bidang dan Pembimas untuk segera diisi RPDnya sesuai dengan format yang telah dibagikan sebelumnya," pesan H. Suharli.
Wilayah
Hari Ini Batas Akhir Pengumpulan SKP, Kabag TU Himbau ASN Agar Tidak Diganjar Hukdis
- Rabu, 31 Januari 2024 | 07:27 WIB