Jakarta (Humas Kanwil) - Pelaksanaan pesta Demokrasi di tahun 2024 tidak lama lagi dihelat. Hal ini sangat penting untuk dimasyarakatkan karena cermin Demokrasi adalah wajah dari khazanah karakter dan budaya bangsa. Untuk mewujudkan itu menteri Agama RI Gus Yaqut bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melakukan Rakor bersama para pejabat Eselon II Kemenag RI sebanyak 30 orang sebagai upaya menciptakan pemilu yang aman, damai dan harmoni serta pentingnya Netralitas ASN dalam pemilu 2024. (Jakarta 22 Agustus 2023)
Menteri Agama RI atau Gus Yaqut menyatakan, "saya meminta agar ASN di Kementerian Agama RI untuk tetap bekerja seperti biasa dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat".
"Kementerian Agama tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi mengarah pada hal yang bisa memicu konflik, tidak usah ikut-ikutan dalam geliat arus politik yang terjadi, saya tidak ingin ASN terkena masalah karena tahun politik ini," tegas Gus yaqut yang juga ketum GP Ansor Pusat.
Lebih lanjut ia menegaskan, "saya tidak ingin ada catatan yang kurang bagus bagi ASN Kemenag, karena itu akan menjadi catatan yang bisa menghambat masa depan. Olehnya itu mari kita jaga kekompakan dalam memberikan pelayanan-pelayanan keagamaan tanpa membeda-bedakan asal, agama, budaya, suku dan ormasnya. Yang boleh kita bedakan itu kalau ada yang tidak setia dengan NKRI maka tidak usah dilayani," tutup Gus Yaqut penuh khidmat.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sangat menyambut positif arahan dari Menag RI kepada seluruh jajarannya, "saya meminta ASN pada Kementerian Agama agar hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024. Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu akan dijatuhi sanksi," urai Rahmat Bagja dengan nada meyakinkan.
Ia kembali mengingatkan, "saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," jelasnya.
Ia pun memberikan contoh kongkrit, "pada tahun 2020 - 2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu. Sebanyak 1596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi," tegas Ketua Bawaslu ini penuh makna.
Di akhir sambutannya ia menyampaikan bahwa beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau Deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah, " tutup Ketua Bawaslu dengan senyuman khasnya. (Lan)