Gelar Rapat Percepatan Penurunan Stunting, Kakanwil Minta Hasil Rapat Segera Ditindaklanjuti

Rapat Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang diselenggarakan Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (11/3/2023).

Peran Kementerian Agama dalam percepatanan penurunan Stunting dapat dilaksanakan dari hulunya berupa pencegahan melalui bimbingan perkawinan calon pengantin. Sebelum terjadi stunting, sejak dini diberikan pemahaman dan materi tentang stunting dan gizi.

Hal tersebut dibahas pada Rapat Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang diselenggarakan Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (11/3/2023).

Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat H. Syafrudin Baderung yang didampingi Kepala Bidang Bimas Islam H. Muhammad Dinar Faisal berharap hasil rekomendasi rapat ini segera ditindaklanjuti, agar menjadi dasar pengambilan kebijakan kita kedepan.

Salah satu faktor penyebab stunting yang paling banyak diketahui masyarakat adalah pernikahan dini dan yang disorot adalah Kementerian Agama. Namun menurut H. Syafrudin, Kementerian agama tidak pernah menikahkan anak di bawah umur. Anak di bawah umur bisa menikah karena keputusan pengadilan agama.

Menurut Kakanwil, dewasa seseorang diputuskan oleh hukum. Isbat bagi pengadilan agama menguntungkan karena semakin banyak PNBP, namun sangat bertolak belakang bagi Kementerian Agama.

Pada dasarnya Kementerian Agama telah melakukan yang terbaik melalui peran fungsi penghulu, penyuluh dan akan selalu memberikan terbaik bagi persoalan stunting ini.

Sementara itu, Ketua DWP Kanwil Kemenag Sulbar, Hj. Armida H. Siregar selaku narasumber pertama menjelaskan stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 hari pertama kehidupan, dengan adanya workshop ini bisa segera ditentukan solusi pencegahannya.

Stunting (kerdil) menurut Hj. Armida merupakan kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. kondisi ini diukur dengan menghitung panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus 2 standar pada buku acuan tumbuh kembang anak dari WHO.

Salah satu penyebabnya karena rendahnya konsumsi makanan bergizi, rendahnya asupan vitamin dan mineral. Di samping itu faktor orang tua dan pola asuh yang kurang baik terutama pada perilaku dan pemberian makan kepada anak juga menjadi penyebab anak stunting, apabila ibu tidak memberikan asupan gizi yang cukup dan baik.

Tidak hanya itu, lanjut Hj. Armida bahwa ibu yang masa remajanya kurang nutrisi, bahkan di masa kehamilan, akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan tubuh dan otak anak. Selain itu, rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan termasuk akses sanitasi dan air bersih menjadi salah satu faktor yang sangat mempengaruhi pertumbuhan anak.

Jika ingin mencapai target generasi emas di tahun 2045 maka persoalan stunting harus segera ditindaklanjuti melalui peran penghulu dan penyuluh.

Caranya dengan memberikan pemahaman-pemahaman kepada para calon pengantin untuk mempersiapkan diri ketika pasangan calon pengantin ini bisa siap menikah baik dari segi pemeriksaan kesehatan, kesiapan mental, dan sebagainya. 

Dalam rapat tersebut hadir sebanyak 26 peserta yang terdiri dari Ka.Kankemenag Kab. Mamuju dan Kab. Mamuju Tengah, Kepala-kepala Seksi Kabupaten, Penghulu dan Staff Bimas Islam.


Wilayah LAINNYA