Keberadaan tanah wakaf diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Pengelolaan tanah wakaf yang baik akan menghadirkan kemaslahatan bagi umat. Terlebih pentingnya pada prospek kedepannya, contoh Lembaga Amil Zakat yang ingin mengembangkan ke wakaf, bahkan Bimas Islam berencana akan mengembangkan menaikkan skala kampung zakat ke skala kota zakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat H. Syafrudin Baderung mengungkapkan hal itu dalam kegiatan Bimbingan Teknis Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di Aula Hotel Villa Bogor Kab. Majene, Kamis (9/3/2023).
Menurut pengalaman H. Syafrudin saat menjabat sebagai Kabid Bimas Islam beberapa tahun lalu, potensi masalah wakaf belum muncul saat inj, namun nanti di generasi kedua lalu kemudian muncul masalah.
"Belum disaat wakif masih hidup atau nadzir generasi pertama masih hidup. Potensi masalahnya muncul ketika nadzir generasi kedua yang mulai mempermasalahkan harta wakaf yang dikelola oleh orang tuanya.
Dalam arahannya Kakanwil banyak menceritakan kasus-kasus tentang wakaf, oleh karenaya H. Syafrudin terus mewanti-wanti untuk hati-hati akan potensi masalah wakaf di kemudian hari karena pada dasarnya niat masyarakat untuk berwakaf sangat tinggi.
Sebelum membuka acara secara resmi, Kakanwil menekankan agar para peserta mengikuti Bimtek tersebut dengan seksama. "Pelajari dengan baik, ungkapkan jika ada permasalhan," tekannya
Acara yang diselenggarakan oleh seksi Pemberdayaan Zakat Wakaf bertujuan agar melalui E-AIW, data valid dan up-to-date terjamin ketersediaannya selain itu agar pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang wakaf akan dapat terlayani dengan lebih baik.
Adapun peserta yang mengikuti Bimtek tersebut berjumlah 60 orang peserta dari Badan Amil Zakat Nasional tiap kabupaten se-Sulawesi Barat. Turut pula hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam H. Muhammad Dinar Faisal.
Kegiatan Bimbingan Teknis Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) akan dilaksanakan selama 2 hari, Kamis s.d jumat (9 s.d 10 Maret 2023) dengan 4 materi: 1. Isu Urgensi Pendaftaran Tanah Wakaf; 2. Kebijakan Kementerian Agama dalam Pengamanan Aset Wakaf; 3. Sosialisasi Regulasi Digitalisasi Pendaftaran Tanah Wakaf; 4. Pengenalan Aplikasi E-AIW.