Target 100% Laporan SPT Pajak ASN Kemenag Sulbar, Tim Kerja Ortala Dan KUB Sambangi MIN 1 Mamuju

Tim Kerja Ortala Dan KUB Sambangi MIN 1 Mamuju

Mamuju - Tim Kerja Organisasi Tata Laksana Kanwil Kemenag Sulbar terus menggenjot tindak lanjut hasil laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak setiap pegawai Kementerian Agama di Provinsi Sulawesi Barat. Selama dua pekan terakhir, Tim Ortala dan KUB melakukan komunikasi intensif kepada setiap satker baik secara langsung maupun via telpon/Chat.

Setelah bertandang ke Kantor Kemenag Mamuju dan MAN 1 Mamuju, Tim Kerja Ortala Kembali menyambangi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mamuju (28/03/24). Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan target 100% laporan SPT pegawai menjelang akhir Bulan Maret 2024.

Kedatangan Tim Kerja Ortala yang diketuai Busrang Riandhy ini, untuk menindaklanjuti hasil laporan SPT Pajak khususnya ASN Lingkup MIN 1 Mamuju.

Busrang mengungkapkan jika masih ada beberapa tenaga pengajar MIN 1 Mamuju yang belum menyampaikan hasil Laporan SPT Pajak Ke Kanwil Kemenag Sulbar menjelang batas akhir Pelaporan SPT pada tanggal 31 Maret 2024.
“Kedatangan kami kali ini karena masih ada bebarapa guru di MIN 1 Mamuju yang belum menyampaikan laporan SPT pajaknya”.

Lebih lanjut Busrang mengatakan jika kunjungannya ke MIN 1 Mamuju kali ini untuk mendorong dan memastikan Laporan SPT dapat dirampungkan sebelum batas waktu pelaporan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Sulaksmi Dwipa Darna yang merupakan Kepala MIN 1 Mamuju memberikan respon baik. Sulaksmi menegaskan jika dirinya akan segera menindaklanjuti hasil laporan dan memaksimalkan sisa waktu menjelang akhir waktu yang telah ditentukan.

Sulaksmi menyatakan, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam proses pelaporan SPT pegawai yang bernaung dalam satker MIN 1 Mamuju. Salah satu kendala tersebut yakni sulitnya Akses dan komunikasi khususnya guru yang bertugas diluar Kabupaten Mamuju seperti di Pasangkayu, Mamuju Tangah dan Mamasa.

“kendala kita (dalam melaporkan SPT) karena guru kami itu tidak hanya di mamuju tapi ada juga di kabupaten lain seperti di Pasangkayu dan Mamuju Tengah serta ada juga di Mamasa” ungkapnya.

Hal ini diterjadi karena belum adanya madrasah negeri yang berdiri dan beroperasi ditiga Kabupaten tersebut sehingga guru ASN madrasah ibtidaiyah  yang mengajar di Pasangkayu, Mamuju Tengah dan Mamasa diharuskan bernaung pada satuan Administrasi Pangkal (SATMINGKAL) terdekat yakni MIN 1 Mamuju.

Namun sulaksmi menegaskan jika kondisi tersebut tidak akan menjadi alasan bagi ASN MIN 1 Mamuju untuk tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.


Wilayah LAINNYA