Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Misbhuddin, M.Ag. menekankan pentingnya inventarisasi secara menyeluruh terhadap berbagai kendala yang dihadapi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam proses sertifikasi tanah wakaf, bahkan sejak tahapan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal tersebut disampaikan pada rapat progres percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama kepala BPN provinsi Sulawesi Barat, para penyelenggara zakat dan wakaf kabupaten, para kepala KUA, dan beberapa penyuluh agama.
Menurutnya, akurasi data menjadi persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan. Karena itu, melalui forum koordinasi yang dilaksanakan serta surat yang telah disampaikan sebelumnya menindaklanjuti permintaan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, seluruh KUA diminta melakukan sinkronisasi data tanah wakaf dengan menyandingkan data yang terdapat pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), data manual yang tersimpan di KUA, serta kondisi riil di lapangan. Dengan langkah tersebut, diharapkan dapat diperoleh data yang benar sekaligus inventarisasi berbagai persoalan yang menyebabkan tanah wakaf belum dapat disertifikatkan ataupun berpotensi mengalami peralihan status.
Misbah mengakui bahwa secara hukum tanggung jawab pengurusan sertifikat tanah wakaf berada pada nazir. Namun dalam praktiknya, sebagian besar nazir masih menganggap keberadaan tanah wakaf telah cukup aman selama telah diwakafkan secara lisan maupun tertulis oleh wakif, sehingga perhatian terhadap penerbitan Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat wakaf masih sangat minim.
Padahal, kata Misbah, upaya mitigasi harus dilakukan sejak dini. Saat ini semakin banyak muncul sengketa tanah wakaf yang ditarik kembali atau digugat oleh ahli waris wakif dengan alasan tidak adanya bukti hukum yang kuat berupa Akta Ikrar Wakaf maupun sertifikat wakaf. Di sisi lain, semakin terbatasnya ketersediaan lahan dan meningkatnya nilai ekonomi tanah menjadi faktor yang mendorong munculnya sengketa tersebut.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika sengketa sudah terjadi. Tanah semakin sempit, harga tanah semakin tinggi, sehingga potensi gugatan dari ahli waris juga semakin besar apabila status wakafnya tidak diamankan secara hukum,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, ia meminta setiap KUA membagi tugas kepada jajaran penghulu dan penyuluh agama agar bersama-sama melakukan sinkronisasi data serta verifikasi lapangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa rumah ibadah dan aset keagamaan benar-benar berdiri di atas tanah yang memiliki status hukum yang jelas.
Ia mencontohkan, masih ditemukan masjid atau sarana keagamaan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, tanah desa, kawasan hutan lindung, lahan Unit Pelaksana Teknis Transmigrasi, maupun lahan sempadan sungai yang secara regulasi memiliki keterbatasan untuk didirikan bangunan permanen. Kondisi seperti ini tentu akan menyulitkan proses legalisasi di kemudian hari.
Karena itu, ia meminta kakankemenag, para penyelenggara zakat wakaf untuk segera melakukan koordinasi dan pembagian tugas. Menurutnya, pengamanan aset wakaf bukan hanya menjadi tanggung jawab pegawai yang membidangi wakaf semata, tetapi merupakan kerja bersama karena berkaitan dengan pelayanan kemasjidan, pembinaan masyarakat, hingga penguatan fungsi masjid sebagai pusat pelayanan umat.
Ke depan, lanjutnya, seluruh layanan Bimas Islam diharapkan berbasis masjid. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan, konsultasi agama, literasi zakat, serta berbagai kegiatan pembinaan umat.
“Saya berharap pembaruan data tanah wakaf ini dapat kita keroyok bersama. Kalau kita serius dan bekerja secara terpadu, saya yakin persoalan ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.
Ia juga berharap dukungan dan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait berbagai program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sedang dijalankan, sehingga Kementerian Agama dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf tersebut. Menurutnya, seluruh upaya itu harus diawali dengan satu hal yang paling mendasar, yakni tersedianya data tanah wakaf yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wilayah
Amankan Aset Umat, Kanwil Kemenag Sulbar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Berbasis Data Akurat
- Selasa, 23 Juni 2026 | 14:39 WIB