CJH Sambut Gembira Usulan MENAG BIPIH Tahun 2023

CJH Pamboang Majene sambut usulan Menag BIPIH

Majene – Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene yang melaksanakan Pra Manasik menyambut gembira atas usulan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2023, sebesar 49.812.700,12. (19 /02/23)

Dari total 35 CJH yang tergabung dalam kelompok Pra Manasik Kecamatan Pamboang, Sebanyak 25 CJH yang hadir pada Pra Manasik kali ini, mengungkapkan rasa senangnya saat mengikuti kegiatan pembinaan CJH yang dipusatkan di Masjid Muhajirin Desa Adolang Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene. 

Pembinaan Pra Manasik CJH yang aktif dan rutin dilaksanakan ini, dihadiri langsung Kasi Haji Kemenag Majene H. Muslim, S.Sos, MM dan Ketua Pokjaluh Kemenag Majene, Muh. Naim, S.Ag, M.Pdi yang bertindak selaku Nara Sumber/Pemateri.

Sebelum CJH menerima materi, Kasi Bimas Islam Kemenag Majene, H. Muslim mengatakan bahwa mari kita bersyukur atas usulan Menteri Agama RI yang disampaikan di depan Komisi VIII DPR RI (rabu, 15/02/2023) tentang BIPIH sebesar Rp. 49.812.700,12 atau sebesar 55,3 % lebih rendah dari usulan pertama, 69,19 juta atau sebesar 70 %.

H. Muslim menambahkan, CJH lunas tunda tahun 2020/2021 karena pandemi covid-19 untuk pemberangkatan tahun 2023 ini tidak dibebankan biaya tambahan, untuk CJH lunas tunda tahun 2022 dibebankan biaya tambahan 9,4 juta rupiah, sedangkan jemaah lunas tunda 2023 dibebankan biaya 23,5 juta rupiah.

Kendati dari Sembilan Fraksi, keputusan ini sudah disetujui delapan fraksi, tetapi kita tetap harus bersabar menunggu penetapan secara resmi dari Bapak Presiden RI, Pak Jokowi, “ Sabar! tunggu saja!, InsyaAllah tidak akan lama” jelas Muslim menambahkan.

Luapan kebahagiaan CJH semakin bertambah karena, Pra Manasik kali ini, CJH menerima materi tentang Shalat Safar, Shalat Jamak dan Qashar serta Tayammum yang disampaikan oleh Ketua Pokjaluh: Muh. Naim, S.Ag, M.Pd.I selaku narasumber.

Muh. Naim menyampaikan untuk tetap sabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah dalam hal ini Presiden RI pak Joko Widodo, sambil terus belajar bermanasik.  

Shalat sunnat safar sebagai materi awal adalah menjadi tolok ukur pertama yang harus dilalui bagi CJH untuk meluruskan dan mensucikan niat demi memperoleh haji mabrur. 

Sesuai dengan makna safar itu sendiri adalah memperhadapkan wajah, maka shalat safar berfungsi untuk memulai dan menjaga kualitas hati agar tetap istiqamah dalam berniat haji semata-mata memenuhi kewajiban karena Allah SWT.

Shalat safar terdiri dari dua rakaat, pada rakat pertama Al-fatihah dan Al-Kafirun selanjutnya pada rakaat kedua Al=fatihah dan Al-ikhlas, lalu membaca doa keselamatan, jelas naim menambahkan.

Pada materi kedua, naim memaparkan materi shalat jamak dan qashar dengan ketentuan syaratnya adalah melakukan perjalanan dengan jarak tempuh minimal 81 km, bepergian tidak dengan tujuan maksiat, serta tidak menjadi makmum pada orang yang tidak musafir. 

Adapun shalat jamak dan qashar terdiri dari dua jenis shalat yaitu jamak qashar taqdim dan jamak qashar takhir. Contoh jamak taqdim adalah menggabungkan shalat ashar dan dzuhur pada jadwal masuknya waktu dzuhur, sedangkan jamak takhir menggabungkan shalat dzuhur dan ashar di jadwal masuknya waktu ashar, demikian halnya dengan penggabungan shalat magrib dan isya.

Adapun mengqashar shalat adalah menjadikan 4 rakaat menjadi dua rakaat seperti shalat dzuhur, ashar dan isya, sambil naim mencontohkan.

Materi ketiga yang berkenaan dengan tayammum, naim menjelaskan kepada jemaah, bahwa tayammum sebagai pengganti wudhu dapat dilakukan dengan syarat terdiri dari: 

1. Karena adanya halangan (udzur) karena bepergian atau sakit;

2. Masuknya waktu shalat;

3. Terhalang memakai air, karena takut kehilangan nyawa atau hilang manfaat tubuhnya;

4. Harus dengan debu yang suci yang tidak dibasahi.

Lebih jauh naim menjelaskan kepada peserta manasik, bahwa rukun tayammum ada empat yaitu niat, mengusap wajah dan tangan serta tertib. Tak hanya itu naim memaparkan bahwa yang membatalkan wudhu itu ada tiga yaitu, pertama: hal-hal yang membatalkan wudhu, kedua melihat air sebelum shalat, serta yang ketiga adalah murtad.

Jemaah diharapkan, untuk mengulang-ulang materinya di rumah agar nantinya dapat dengan mudah mengamalkannya, naim menutup materinya.

Kontributor/penulis: Muh. Naim


Daerah LAINNYA