Arbain : Komunitas Madrasah Piloting IKM-BK Harus Kompak Dan Solid

Ketua Tim Penyelenggara Pelatihan BDK Makassar Arbain ketika pelepasan peserta on the job training pada pelatihan implementasi kurikulum merdeka berbasis komunitas (IKM – BK) lokus Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu, 17 Juni 2023.

Tinambung ( Humas ) – “Kami sangat berharap agar komunitas madrasah piloting implementasi kurikulum merdeka berbasis komunitas (IKM – BK ) harus kompak dan solid“.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Penyelenggara Pelatihan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagaman Makassar Arbain ketika melaporkan penyelenggaraan in service training dan pelepasan peserta on the job training pada pelatihan implementasi kurikulum merdeka berbasis komunitas (IKM – BK) lokus Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu, 17 Juni 2023.

Lebih lanjut Arbain mengatakan, madrasah dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan piagam dengan ketentuan melaksanakan IKM selama 6 bulan atau 25 minggu dengan tuntas diikuti oleh seluruh tim kerja, memperoleh nilai akumulasi minimal 76 dengan rasio tertentu.

Rasio yang dimaksud terdiri dari efektifitas tim kerja, kemitraan, kesesuaian IKM dengan rencana tindak lanjut, perubahan pembelajaran, kemampuan laporan termasuk kemampuan presentase.

” Termasuk madrasah tersebut selesai mengikuti on the job training II ” Ungkap Arbain yang juga bertindak selaku Tim Koordinator IKM – BK Wilayah Kerja BDK Makassar untuk Sulsel, Sulbar dan Sultra.

Beliau juga menyampaikan tiga strategi pelatihan impelementasi kurikulum merdeka berbasis komunitas yang dilaksanakan pihaknya yaitu berbasis komunitas, pendampingan dan kemitraan.

Berbasis komunitas yaitu strategi pelatihan dengan melibatkan semua komponen yang mendukung IKM di madrasah. Kemudian berbasis pendampingan yaitu strategi pelatihan dengan melaksanakan praktik IKM-BK terbimbing di satuan pendidikan setelah peserta mengikuti pelatihan tatap muka. Sedangkan berbasis kemitraan adalah strategi pelatihan dengan melibatkan pihak lain di luar madrasah.

” Pihak yang dimaksud bisa PT LPTK, Ormas, lembaga profesi, Pemda dan pihak lainnya” ungkapnya ketika ditemui usai pelepasan

Penulis : Mahmuddin Hakim ( MTsN 1 Polman)


Daerah LAINNYA