Mamuju, Humas Kanwil - Aula MTs 1 Mamuju menjadi saksi acara penting dalam dunia pendidikan, yakni Rapat Sosialisasi Akreditasi RA dan Madrasah se Kabupaten Mamuju. Akreditasi, sebuah penilaian kelayakan lembaga pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), menjadi fokus utama dalam pertemuan ini.
Proses akreditasi merupakan amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Ini adalah penilaian komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan. Hasilnya, berupa pengakuan dan peringkat kelayakan, diterbitkan oleh lembaga independen dan profesional, yaitu Badan Akreditasi Nasional BAN-S/M Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Madarasah, Misbahuddin menyatakan bahwa di era pendidikan yang semakin berkembang, akreditasi menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan madrasah. Hal ini diharapkan dapat melahirkan generasi yang berkualitas di masa depan.
Ketua Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Madrasah, Kamaruddin, menegaskan kepada seluruh peserta bahwa madrasah yang belum terakreditasi perlu bersikap proaktif dalam mendorong madrasahnya agar dapat terakreditasi. Caranya adalah dengan memenuhi instrumen yang diperlukan oleh Badan Akreditasi Nasional BAN-S/M.
Rapat Sosialisasi juga dihadiri oleh salah satu pengawas sekaligus Asesor BAN-S/M Provinsi, Bapak Ma'ruf, S.Pd, yang berperan sebagai narasumber. Keberadaan Asesor BAN-S/M memberikan pandangan yang lebih mendalam mengenai proses akreditasi, memberikan semangat bagi madrasah yang ingin meningkatkan kualitas pendidikan mereka.
Wilayah
Sosialisasi Akreditasi RA dan Madrasah, menjadi Langkah Penting Menuju Pendidikan Berkualitas
- Kamis, 22 Februari 2024 | 15:18 WIB