Mamuju (Kemenag) - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Online di lingkungan Kementerian Agama. Hal ini perlu disosialisasikan secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat Kanwil dan Kabupaten, namun diteruskan hingga ke guru-guru dan penyuluh agama untuk disampaikan kepada masyarakat luas bahwa judi online sangatlah merusak.
Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, TS. Haryanto, menyampaikan arahannya saat menjadi pembina apel pada Kamis (11/7/2024), menekankan pentingnya langkah pencegahan ini. "Saat ini, jika kita mengakses dunia maya termasuk media sosial, banyak bertebaran iklan-iklan judi online. Kita harus betul-betul bijak dan pintar memfilter, sehingga tidak terjebak pada hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain," jelas Haryanto.
Judi online, selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, juga dapat membawa dampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Kecanduan judi online dapat berakibat pada hilangnya uang, waktu, dan produktivitas. Dampak yang lebih parah dapat mengarah ke tindak kriminalitas dan hilangnya rasa tanggung jawab.
Oleh karena itu, Haryanto mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, khususnya guru-guru dan penyuluh agama, untuk aktif dalam mensosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat.
"Mari kita bersama-sama menjaga moralitas bangsa dengan menjauhkan diri dari judi online dan mengedukasi masyarakat tentang bahayanya. Kita harus lindungi generasi muda dari bahaya judi online," tegas Haryanto.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong mereka untuk menjauhinya. Dengan kerjasama dan komitmen bersama, diharapkan judi online dapat diberantas dan moralitas bangsa dapat terjaga.