Kakanwil Kemenag Sulbar Tutup Orientasi PPPK

Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung menutup orientasi PPPK via Zoom

Mamuju (Humas Kanwil) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung, menutup secara resmi Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. (Kamis, 21/03/2024).

Kegiatan orientasi yang berlangsung selama 4 hari, mulai dari tanggal 18 hingga 21 Maret 2024 ini diikuti oleh 120 orang ASN PPPK dari 3 angkatan XIII, XIV dan XV optimalisasi tahun 2023.

Dalam sambutannya, Syafrudin Baderung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti orientasi dengan penuh semangat dan antusias. Ia berharap ilmu dan pengetahuan yang diperoleh selama orientasi dapat diterapkan dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN PPPK.

"ASN PPPK merupakan bagian integral dari keluarga besar Kementerian Agama. Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh ASN PPPK untuk dapat bekerja dengan penuh integritas, profesionalitas, dan dedikasi tinggi," pesan Syafrudin Baderung.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada ASN PPPK untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai ASN, seperti disiplin, loyalitas, dan etos kerja yang tinggi.

"ASN PPPK harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait tugas dan fungsi ASN:
1. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
2. ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menambahkan, penguatan tugas dan fungsi ASN ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan efektif dan efisien, serta berkontribusi secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.


Wilayah LAINNYA