Kabag TU Tekankan Disiplin dan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025

Kabag TU, H. Suharli

Mamuju (Humas Kanwil) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan apel pagi rutin yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha, H. Suharli, di halaman kantor Kanwil. (Rabu, 12/02/2025)

Dalam amanatnya, H. Suharli menyampaikan beberapa poin penting terkait Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pemutaran lagu wajib dan agenda kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

H. Suharli mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi jadwal pemutaran lagu wajib nasional yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025.

Pemutaran lagu ini dilaksanakan mulai Senin hingga Kamis pada pukul 10.00 WITA dengan jadwal sebagai berikut:
• Senin: Lagu Indonesia Raya
• Selasa: Pembacaan Teks Pancasila
• Rabu: Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
• Kamis: Pembacaan Teks Pancasila

Ia meminta seluruh bidang dan Pembimas untuk bersiap setiap pukul 10.00 serta memastikan bahwa pelaksanaan pemutaran lagu berjalan lancar.

“Saya mohon semua bidang dan Pembimas siap-siap pada pukul 10.00. Umum juga harus standby untuk mengingatkan teman-teman di bidang masing-masing,” tegas H. Suharli.

Selain itu, Kabag TU juga mengingatkan mengenai agenda kegiatan di Hotel Aryaduta Makassar yang akan dilaksanakan pada 21–23 Februari 2025. Kegiatan ini akan membahas beberapa agenda penting, termasuk Perjanjian Kinerja (Perkin) dan Evaluasi Kinerja (e-Kin).

“Saya minta kepada seluruh bidang, panitia, dan para kepala kantor Kemenag kabupaten agar mempersiapkan diri dengan baik demi kelancaran kegiatan tersebut,” ujar H. Suharli.

Ia berharap seluruh peserta, terutama dari lingkup Kanwil Kemenag Sulbar, dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memahami lebih dalam tentang Perkin dan e-Kin, yang merupakan bagian penting dari sistem penilaian kinerja pegawai.


Wilayah LAINNYA