Sulawesi Barat, 27 Juni 2024 – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menurunkan Tim Pemantauan dan Evaluasi Dampak Pendayagunaan Zakat terhadap penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Barat. Salah satu lokasi yang menjadi sampel dalam evaluasi ini adalah pendayagunaan dana zakat di Kampung Zakat, Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang.
Bantuan pemberdayaan ekonomi di lokasi ini bersumber dari Tasarruf Zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Assalam Fil Al-Amin. Usaha yang dikembangkan antara lain penggemukan sapi, pengembangbiakan kambing, dan usaha jual beli ikan.
Dari usaha penggemukan sapi, para peternak telah berhasil menjual sapi untuk qurban dan memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp5 juta per ekor. Sebagai bagian dari program ini, mustahik diwajibkan membeli anak sapi lagi untuk dibesarkan dan dijual pada Idul Adha yang akan datang. Sebagian keuntungan juga dikumpulkan untuk membeli tambahan satu ekor sapi, sehingga jumlah anggota yang tadinya hanya 5 orang bisa bertambah menjadi 6 orang mustahik yang menerima bantuan.
Untuk kelompok usaha pengembangbiakan kambing, tujuan utama adalah untuk meningkatkan populasi kambing sehingga tidak dijual. Jika kambing melahirkan dua anak, satu anak kambing harus diberikan kepada mustahik lainnya.
Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Fatmah, dan Penyelenggara Zawa Kabupaten Majene, Hj. Talha, S.Ag, turut mendampingi tim evaluasi dalam kunjungan ini. Mereka berharap bahwa usaha-usaha tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik yang menerima bantuan, sehingga mereka bisa berbagi melalui infaq yang disisihkan dari keuntungan yang mereka dapatkan.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana zakat yang disalurkan dapat memberikan dampak nyata dalam penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat.