Yogjakarta - Hari Kedua Kegiatan Lokakarya SP4N LAPOR yang diselenggarakan Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemenag RI, menghadirikan Budhi Masthuri, pembicara dari Ombudsman Perwakilan Prov. DI.Yogjakarta. Kamis, 6/05/2024.
Budhi Masthuri menyebutkan, Setiap unit pelayanan memiliki standar pelayanan publik sebagai ukuran untuk menilai kualitas pelayanan yang dalam proses penyusunannya harus melibatkan penguna layanan.
Kepala Ombudsman Perwakilan DI Yogjakarta itu mengingatkan, para staf pengelola pengaduan SP4N LAPOR pada satuan kerja Kementerian Agama harus menunjukkan sikap positive thinking dalam mengelola pengaduan masyarakat, "pengaduan itu merupakan cerminan kepercayaan masyarakat, dan kesempatan kedua untuk memperbaiki pelayanan masyarakat, serta pengaduan merupakan salah satu alat evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan", kata Budhi.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama, Nurudin dalam arahannya terkait Strategi Peningkatan Pelayanan Publik Kementerian Agama RI melalui SP4N-LAPOR, mengatakan Peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan hal yang mutlak dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja pada Kementerian Agama RI, "Ketentuan ini, sejalan dengan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agama Tahun 2020-2024", jelas Nurudin.