KODE ETIK

KODE ETIK

NILAI-NILAI KEPRIBADIAN BAGI PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Adil dan tidak diskriminatif;
  2. Cepat, tanggap, dan cermat;
  3. Profesional;
  4. Bertanggung jawab;
  5. Berintegritas;
  6. Santun dan ramah;
  7. Berjiwa melayani.

KEWAJIBAN BAGI PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
  2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
  3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
  4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
  5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

LARANGAN BAGI PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan;
  2. Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan;
  4. Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan;
  5. Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon;
  6. Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.

HAK BAGI PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hak bagi pelaksana pelayanan informasi publik adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan bagi tenaga kontrak/honorer sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak/ perjanjian antara yang bersangkutan dengan instansi induk.